BOGOR TODAY- Pemerintah Kabupaten Bogor memperoleh kepastian bahwa pelimpahan kewenangan pengelolaan SMA sederajat dari kota/kabupaten ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat ditangguhkan. Hal itu mengingat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sedang dalam masa persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Meski demikian, Pemkab Bogor belum menerima surat resmi terkait hal ini dari Pem­prov Jabar. Kepastian tersebut diperoleh setelah Pemkab Bo­gor meminta konsep suratnya terlebih dahulu mengingat urusan ini merupakan ma­salah penting.

BACA JUGA :  Dedie Rachim Apresiasi Renovasi MCK SDN Semeru 6 Kota Bogor

Kepala Badan Per­encanaan Pembangunan Dae­rah (Bappeda) Kabupaten Bogor, Syarifah Sopiah men­gatakan, dalam informasi draf surat yang akan dikirimkan Pemprov Jabar, diputuskan bahwa semua pihak kembali berpegang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No­mor 31 yang intinya, sebelum ada penetapan, maka segala sesuatu terkait masalah ini menggunakan landasan hu­kum Undang Undang Nomor 32. Dengan demikian, pengu­rusan SMA sederajat untuk sementara masih menjadi ke­wenangan pemerintah kota dan kabupaten masing-mas­ing.

BACA JUGA :  Dedie Rachim Apresiasi Renovasi MCK SDN Semeru 6 Kota Bogor

“Jadi kembali lagi ke kota dan kabupaten, kemarin kon­sep suratnya kami minta,” kata Syarifah, kemarin.

============================================================
============================================================
============================================================