CIBINONG TODAY – Rencana pembangunan dua bendungan Cibeet dan Cijurey akan segera disosialisasikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Langkah tersebut merupakan wujud bantuan Pemkab Bogor kepada pemerintah pusat.

Menurut Bupati Bogor, Ade Yasin, rencana pembangunan Bendungan Cijurey di Kecamatan Tanjungsari untuk memuluskan bendungan Cibeet yang terletak di dua kecamatan yakni Tanjungsari dan Cariu yang sempat ditunda Pemprov Jabar.

Namun, dikatakan Ade, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum Bob Arthur Lombogia menyampaikan kendala pembangunan Bendungan Cibeet ke Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono beberapa waktu lalu karena pembangunan Bendungan Cibeet sempat ditolak oleh masyarakat sekitar.

BACA JUGA :  Simak Daftar Pebulu Tangkis Indonesia di Thomas Cup dan Uber Cup 2024

“Saya bilang bahwa Cibeet itu fungsinya mengairi, tapi kemanfaatan sekitar kurang,” katanya di Pendopo Bupati Bogor , belum lama ini.

Pasalnya, Bendungan Cibeet hanya mengairi wilayah Bekasi dan Karawang. Sehingga, masyarakat sekitar tidak menerima manfaat pembangunan tersebut. “Saya sampaikan, bahwa Cibeet masyarakat tidak menolak tapi masyarakat menilai kemanfaatan kurang,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Bupati  menyampaikan, pembangunan Bendungan Cibeet harus diiringi dengan pembangunan Bendungan Cijurey untuk mengaliri sawah-sawah yang berada di empat kecamatan timur Bogor. Dengan demikian, masyarakat Kabupaten Bogor dapat memperoleh manfaat pembangunan.

Dengan kesepakatan tersebut, Ade menyatakan, Pemkab siap membantu memuluskan proses pembebasan Bendungan Cibeet yang membutuhkan lahan sekitar 1.040 hektare. Dia mengaku telah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor untuk mulai melakukan sosialisasi.

BACA JUGA :  Kurangi Overthinking dengan Lakukan 6 Kebiasaan Ini

Tidak sampai disitu, pembebasan lahan untuk bendungan Cibeet cukup berat. Pasalnya, 1.040 hektare lahan tersebut sebagian besar terdapat Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang telah masuk dalam peraturan daerah (perda).

Meski begitu, Ade menyatakan pemerintah pusat harus LP2B yang terdampak. Sebab, lahan tersebut merupakan penghasil pertanian yang sangat subur di Kabupaten Bogor.

============================================================
============================================================
============================================================