Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung penuh upaya pemerintah dalam penempatan uang negara pada bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN
Oleh : Winda Herviana
[email protected]Â Seperti yang sudah tertuang dalam Peraturan MenÂteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2015 tentang peÂrubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No.3/ PMK.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum.
Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK, Muliaman D Hadad mengklaim, aturan ini sejalan dengan rencana dari lembaga yang dipimpinnya. Pasalnya, sejauh ini Muliaman menilai jika tingkat suku bunga yang ada bagi rekening pemerintah tergolong tinggi dibandÂingkan dengan rata-rata tingkat suku bunga yang diberikan oleh bank kepada pihak lain. “Saya rasa bagus ya. Kalau kita sih sejalan dengan keigiÂnan mengurangi biaya dana. Karena ini juga biaya dana overall akan besar karena memang rekening-rekening milik pemerintah yang bunganya relatif tinggi,†ujar Muliaman, di Hotel Sahid, Jalan JenÂderal Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (18/5/2016).
Dirinya menambahkan, OJK belum berenÂcana untuk mengubah aturan capping suku bunÂga yang baru diterbitkan. Muliaman akan melihat terlebih dahulu dampak dari berbagai aturan yang mendorong penurunan suku bunga bank, termasuk adanya Reverse Repo rate di Bank InÂdonesia (BI). “Belum, nanti kita akan tidak akan grasak-grusuk. Karena itu kan bukan aturan, ini supervisory diskresi jadi kapan saja bisa kita ubah. Jadi kita ingin melihat dampak dari penerapan model baru dari BI. Tentu saja kita akan pelajari baik-baik dan me-review-nya,†jelas dia.