Untitled-12ADANYA upaya uji materi (judicial review) terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Organ Struktur PDAM Tirta Kahuripan, rupanya cukup mengganggu persiapan pembentukan panitia seleksi sebelum masa jabatan Hadi Mulya Asmat Cs, habis Juli mendatang.

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Sekretar­iat Daerah (Setda) Kabupaten Bogor, Benny Delyuzar menjelaskan, saat ini kami sedang persiapan membuat rancangan peraturan bupati (raperbup) untuk direk­si dan pembentukan panitia seleksi.

“Namun, karena ada ju­dicial review ke Mahkamah Agung (MA), kami juga jadi harus berkoordinasi dengan bagian bantuan hukum. Apak­ah menunggu hasil judicial re­view, atau langsung dibuat saja. Jangan sampai ini bertentan­gan,” kata Benny kepada Bogor Today, Senin (4/4/2016).

Melihat masa bhakti direksi ter­kini habis pertengahan tahun ini, Benny dan kolega tetap melanjut­kan proses pembentukan raper­bup direksi dan pembentukan pa­nitia seleksi. “Tetap kami lakukan. Karena masa bhakti sebentar lagi habis, jadi tetap harus disiapkan,” tukas Benny.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Apresiasi Kadin Laksanakan Pasar Murah Kendalikan Laju Inflasi Daerah

Terpisah, Kepala Bagian Perundang-undangan (Kabag Per UU) pada Setda Kabupaten Bogor, Ade Jaya menegaskan, perda yang ada di Bumi Tegar Beriman tidak pernah berten­tangan dengan aturan-aturan yang ada diatasnya.

“Iya, karena kita membuat perda kan nyantol dengan aturan diatasnya dan tidak boleh bertentangan,” kata Ade Jaya.

Terkait judicial review ke MA yang diajukan salah seorang ka­langan internal PDAM, Ade Jaya pun tak bisa melarang atau me­nolaknya. “Tidak bisa, karena mengajukan langsung ke MA. Nanti MA menghubungi kami seperti apa hasilnya,” kata Ade.

Informasi yang dihimpun Bogor Today, upaya judicial re­view ini diajukan seorang yang ingin menjadi salah satu direksi PDAM Tirta Kahuripan yang usianya telah melewati batas yang tercantum dalam pasal 4 Perda Nomor 7 Tahun 2007.

BACA JUGA :  Masyarakat Diberikan Pemahaman Epilepsi Oleh RSUD Leuwiliang

Selain itu, pasal nomor 5 pun hendak diuji materi. Dalam pasal itu, memuat laran­gan adanya hubungan saudara dengan bupati, wakil bupati dan atau pejabat yang memiliki kewenangan membuat kebi­jakan di Bumi Tegar Beriman.

Menurut Mantan Wakil Bupa­ti Bogor, Karyawan Faturahman menilai, upaya judicial review itu memiliki muatan nepotisme yang sangat kental untuk men­duduki kursi direksi PDAM Tirta Kahuripan. “Padahal, semangat reformasi dan revolusi mental kan menjadikan KKN musuh no­mor satu,” katanya.

Ini bukan masalah hak orang untuk mengajukan gugatan, menurutnya hukum positif di Indonesia menganut azas lex specialist derogat lex genera­lis. “Artinya, ketentuan khuus mengesampingkan ketentuan umum. Kalau hak, itu sifatnya generalis,” tukasnya.

============================================================
============================================================
============================================================