JAKARTA TODAY- Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menko Polhukam Wiranto untuk menelusuri payung hukum ormas yang dinilai anti-Pancasila sebelum dibubarkan. Dia meminta masyarakat menunggu langkah pemerintah.

“Ya, nanti yang mau dikalkulasi Menko Polhukam, dilihat payung hukumnya. Ditunggu saja,” kata Jokowi di Jagakarsa, Jumat (5/5/2017).

Meski demikian, kata Jokowi, pemerintah memberikan ruang kepada siapa pun dan organisasi mana pun yang ingin menyuarakan pendapat, tanpa melanggar aturan perundang-undangan. Menko Polhukam akan mengambil sikap tegas terhadap siapa pun yang berusaha mengganggu keamanan negara. “Kalau ada gerakan yang berpotensi mengganggu keamanan, itulah yang akan dilakukan oleh Menko Polhukam,” ujarnya.

BACA JUGA :  Cemilan Simple dengan Cireng Empuk Renyah dengan Bahan Murah Meriah

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengingatkan agar masyarakat tidak menghabiskan energi untuk berbagai hal yang kurang produktif.  “Apa akan terus kita ulang-ulang seperti ini? Tidak. Saya sampaikan ini, tidak,” Jokowi menegaskan.

BACA JUGA :  Diduga Balas Dendam, Keponakan di Bangkalan Bacok Paman hingga Tewas

Sebelumnya, Wiranto menyatakan pemerintah melarang ormas yang bertentangan dengan Pancasila. Meski tidak menyebutkan ormas yang dimaksud, pemerintah belakangan ini diketahui tengah mengkaji wacana pembubaran kelompok Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

============================================================
============================================================
============================================================