JAKARTA TODAY – Pembubaran organisasi masyarakat (ormas) apa pun oleh pemerintah yang bertentangan dengan Pancasila harus didukung oleh semua kalangan. Pasalnya negara harus steril dari berbagai rongrongan ideologi apa pun. Namun, membubarkan sebuah ormas yang cukup besar seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bukan perkara mudah. Sebab, eksistensi dan kiprahnya sudah lama diakui di negara ini.

Menurut pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, Adi Prayitno, sejatinya pembubaran ormas adalah upaya terakhir setelah upaya-upaya lain yang dilakukan pemerintah menemui jalan buntu sebelum dibubarkan. Harus ada tahapan sanksi yang diberikan secara gradual mulai dari teguran secara tertulis, pembekuan, dan pembubaran.

BACA JUGA :  KURANG ELOK PRAMUKA BERUBAH DARI EKSKUL WAJIB JADI PILIHAN

“Jika setelah ada sanksi gradual itu HTI masih dianggap merongrong Pancasila maka layak dibubarkan. Ujug-ujug membubarkan itu hanya memantik kegaduhan. Apalagi jika mengacu pada UU ormas terdapat ketentuan bahwa pembubaran ormas harus melalui proses pengadilan. Sehingga pembubaran harus melalui mekanisme demokrasi yang ajeg dan tidak memantik kegaduhan,” katanya kepada wartawan, Jumat (12/5/2017).

Dia juga menyarankan kepada pemerintah, perlu kiranya mendapat masukan dari publik, terutama ulama dan tokoh masyarakat terkait HTI. Jangan sampai pembubaran dikaitkan dengan sikap kritis umat Islam ke pemerintah belakangan ini.

BACA JUGA :  Es Merah Delima, Santapan Segar di Siang Hari, Wajib Cobain Ini

“Tentu saja pembubaran ormas yg dianggap anti Pancasila harus kita dukung. Namun pembubaran ormas seperti HTI harus melalui kajian, proses investigasi mendalam, serta langkah hukum yang sesuai dengan keajegan demokrasi. Di tengah masyarakat yang terbelah seperti saat ini, tentu saja pembubaran HTI tanpa disertai alasan masuk akal hanya akan memunculkan kegaduhan,” katanya.

============================================================
============================================================
============================================================