CIBINONG TODAY – Beberapa desa di wilayah Bogor Timur nampaknya belum semuanya siap untuk memisahkan diri dari Kabupaten Bogor. Musabab, masih ada beberapa yang belum merampungkan Surat Keputusan Musyawarah Desa (SKMD) sebagai syarat dari pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) tersebut.
Kini, tim panitia khusus (Pansus) DOB Bogor Timur pun dibayang-bayangi batas waktu pengumpulan SKMD. Sesuai ketentuan, tim yang terbentuk pada awal tahun 2019 ini akan berakhir pada Juni mendatang atau enam bulan masa kerja.
Ketua tim Pansus DOB Bogor Timur Junaidi Samsudin (Junsam) mengatakan, ada perbedaan angka belum rampungnya SKMD, antara data yang dimiliki Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan data yang dimiliki Presidium Bogor Timur.
“Menurut SKPD ada 17 SKMD yang belum, menurut laporan Presidium ada 9 yang belum Ini yang mau kita singkronkan,” kata Junsam.
Dia mengaku tim pansus menargetkan kesepakatan soal data dan penyelesaian SKMD tersebut bisa diselesaikan selambat-lambatnya akhir Mei.