buruh-ontrog-bpjs-(1)JAKARTA, TODAY — Setelah menuai protes keras dari para buruh dan pekerja, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dakhiri melaporkan peruba­han aturan baru pencairan dana jaminan hari tua alias dana pensiunan kepada Pres­iden Joko Widodo ( Jokowi) di Istana Negara.

Menurut Hanif, iuran Jam­sostek kini menjadi jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan baru bisa diambil penuh di usia 56 tahun. Itu semua, katanya, dilakukan untuk kebai­kan masyarakat.

“Nggak ada pemerintah yang meru­gikan masyarakat. Ini kan hanya soal cara ngatur. Kan ini karena orang itu maunya bisa diambil hari ini. Misalnya saya ambil analogi, THR harus dibayar 2 bulan sebelumnya, kira-kira apa yang akan terjadi, habis toh. Nah itu loh. Ini analoginya,” jelas Hanif di Kantor Pres­iden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (2/7/2015).

Menurut Hanif, karena alasan itu, pemerintah harus mempertimbang­kan banyak hal terkait soal itu. Dalam konteks jaminan sosial ini harus dipas­tikan semua proses kerja itu terlindun­gi. “Saat mereka kerja ada kecelakaan kerja, saat mereka tua ada jaminan hari tua, saat pensiun ada jaminan pensiun, begitu juga ada jaminan kematian. Ini peruntukannya beda-beda, mekanis­menya juga beda-beda. Kalau mereka kena PHK kan ada mekanisme pesan­gon. Ini yang harus dipahami bersama, mungkin karena ini baru, jadi seolah ada yang gimana gitulah,” urai dia.

BACA JUGA :  Kecelakaan di Pangleseran Sukabumi, Truk Angkut Kayu Gelondongan Terguling

Hanif juga menegaskan, bila seorang pekerja berhenti kerja sebe­lum 10 tahun kerja, sebenarnya tetap harus membayar. “Ya nggak bisa dong, dia harus iuran 10 tahun dulu. Ini kan tabungan wajib, ini sifatnya wajib, karena merupakan jaminan sosial yang sifatnya wajib yang fungsinya untuk perlindungan. Justru saat kita sudah tua. Kalau misalnya saat tua nanti ng­gak bisa apa-apa, siapa yang mau cover. Kan anda bicara hari ini. Ya kalau usaha Anda berhasil, kalau nggak, terus nanti gimana?” jelas dia.

Kemudian, Hanif melanjutkan, uang BPJS Ketenagakerjaan tidak sep­erti yang dulu bisa dicairkan, tetapi mu­lai 1 Juli hanya bisa dicairkan saat usia pekerja 56 tahun.

“Itu nanti masih bisa diambil. Jadi bisa ambil saat dia 56 tahun. Itu be­danya, tapi kalau dia sudah 10 tahun masih iuran, dia bisa ambil 10% untuk apa saja, 30% untuk perumahan. Tapi nggak boleh double nih. Kalau mau full saat 56 tahun,” tutup dia.

Perubahan aturan soal pencai­ran dana Jaminan Hari Tua (JHT) jadi perbincangan di masyarakat. Dalam aturan baru tersebut, dana JHT baru bisa cair 100% setelah peserta berumur 56 tahun.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Terima Kunjungan Spesifik Komisi II DPR RI Bahan Program PTSL Bagi Masyarakat

Saat ini ada beberapa program sos­ial yang ditujukan untuk perlindungan sosial dengan tujuan berbeda-beda. JHT khusus untuk perlindungan di hari tua, bukan PHK atau yang lain-lain.

“Nah itu sebenarnya yang harus disosialisasikan. Saya nggak tahu ma­salahnya di mana, tapi mungkin lebih karena sosialisasi yang belum jalan. Ka­lau memang faktornya itu, ya barang­kali mungkin nanti kita minta ke Bapak Presiden dulu untuk bisa memberikan semacam masa transisi lah, untuk sos­ialisasi,” ungkapnya.

Tanggal 1 Juli lalu, BPJS Ketenagak­erjaan mulai beroperasi penuh. Bersa­maan dengan itu ada perubahan aturan soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam aturan yang lama, JHT bisa diambil penuh jika peserta sudah terdaftar selama 5 tahun di BPJS Ke­tenagakerjaan. Syaratnya adalah keluar dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Nah, dalam aturan yang baru syarat pencairan JHT adalah minimal 10 ta­hun terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Peserta bisa dapat dana JHT tanpa perlu keluar dari peserta BPJS Ketenagaker­jaan, tapi jumlahnya hanya 10% dari to­tal saldo atau bisa juga 30% untuk pem­biayaan rumah. Peraturan baru inilah yang menuai protes.

(Alfian M|dtc)

============================================================
============================================================
============================================================