JAKARTA TODAY- Pemerintah ingin melakukan pertukaran informasi otomatis bidang perpajakan dengan negara lain (automatic exchange of information/AEoI) yang rencananya terimplementasi 2018. Menkeu Sri Mulyani mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai payung hukum implementasi pertukaran informasi otomatis ini harus selesai pada Mei 2017.

“Untuk bisa mengikuti AEoI, maka seluruh peraturan perundang-undang harus selesai di Mei ini sebetulnya, yaitu peraturan perundang-undangan mengenai akses informasi, untuk Indonesia berarti harus hilangkan kerahasiaan bank semua negara yang ikuti AEoI sudah membuat peraturan perundang-undangan seperti itu,” ujar Sri, di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (22/3/2017).

BACA JUGA :  Wajib Cobain Ini! Resep Sambal Teri Cabe Hijau yang Mantul

Saat ini pemerintah memang sedang menyusun Penerbitan Perppu baru untuk merevisi perundang-undangan mengenai akses informasi karena ada 4 UU yang mencantumkan pasal mengenai kerahasiaan data nasabah, yaitu UU KUP, UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, dan UU Pasar Modal.

Dengan adanya aturan tersebut, Indonesia dianggap belum memenuhi syarat untuk melakukan pertukaran informasi otomatis. Hal itu karena keempat perundang-undangan tersebut tidak bisa ditembus otomatis karena memiliki akses yang harus diminta terlebih dulu.

“Untuk bisa capai persyaratan AEoI Indonesia harus memiliki peraturan perundang-undangan di tingkat primer, yakni peraturan perundang-undangan dari sisi akses informasi bagi DJP terhadap data-data WP di institusi manapun berada. Seperti diketahui UU perbankan umum dan syariah serta capital market dan perasuransian memiliki elemen kerahasiaan yang tidak bisa ditembus secara otomatis kalaupun memiliki akses harus meminta,” ujarnya.

BACA JUGA :  Resep Membuat Tumis Buncis Ayam Pedas untuk Menu Makan Siang yang Sedap

Selain itu, harus ada sistem pelaporan yang sama antara lembaga dalam pengumpulan informasi. Sistem tersebut akan diatur berbasis IT dengan sistem pelaporan yang sama, format, dan kontennya agar setiap negara yang bertukar informasi dianggap sama atau seimbang.

============================================================
============================================================
============================================================