JAKARTA TODAY- Kementerian Perindustrian menyebutkan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan penghapusan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi hasil primer industri sektor pertanian dan perkebunan (agro). Saat ini, pembebasan pungutan PPN baru berlaku untuk 10 komoditas saja.

Namun, Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Panggah Susanto mengatakan, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung, pemerintah ingin agar komoditas lain pun bebas PPN ke depan. “Sekarang kan 11 komoditas. Nanti, tidak hanya 11 komoditas. Tidak dibatasi 11 komoditas. Jadi, semua produk primer seharusnya tidak dikenakan PPN,” ujarnya, Senin (20/3).

BACA JUGA :  Lauk Sarapan Simple dengan Omelet Ayam dan Sayuran untuk Anak

Panggah menjelaskan, payung hukum penghapusan PPN ini masih terus dirancang oleh pemerintah dan memastikan akan terbit sesegera mungkin. Menurutnya, pungutan PPN 10 persen cenderung membuat industri agro tak terdongkrak daya saingnya. Padahal, kalau PPN dihapuskan, industri diperkirakan mampu meraup nilai tambah yang dapat digunakan untuk memaksimalkan roda pengolahan hingga distribusi atau perdagangan di pasar.

BACA JUGA :  Resep Membuat Tumis Buncis Ayam Pedas untuk Menu Makan Siang yang Sedap

Kemudian, tak hanya meringankan beban dari sisi perpajakan, Panggah bilang, pemerintah juga bakal memberikan tunjangan pemanfaatan peralatan berbasis teknologi budidaya hingga menjamin rantai integrasi, dari produksi hingga hasil industri agro dikelola oleh industri selanjutnya. Misalnya, industri makanan dan minuman (mamin).

============================================================
============================================================
============================================================