JAKARTA TODAY-Kementerian Koperasi dan UKM dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersinergi memfasilitasi pengelolaan Bank Sampah oleh masyarakat menjadi koperasi dan UKM.

Sinergi diimplementasikan dalam penyusunan program aksi terpadu meliputi sosialisasi, penguatan legalitas usaha (IUMK), Advokasi Usaha, Pendampingan dan Kemitraan serta Sinergi program pemerintah pusat, pemerintah daerah dan stakeholder di bidang pengembangan usaha pengelolaan Bank Sampah.

“Program pengelolaan Bank Sampah oleh kedua kementerian ini bertujuan memberikan sosialisasi peningkatan kapasitas bank sampah menjadi koperasi dan UKM dan pelaksanaan pendampingan,” ujar Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kemenkop dan UKM, Yuana Setyowati dalam keterangan resmi, Kamis (16/3/2017).

Adapun, baru-baru ini Kementerian Koperasi dan UKM & Kementerian Lingkungan melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Bidang Pengelolaan Bank Sampah.

PKS tersebut ditandatangani oleh Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kemenkop dan UKM, Yuana Setyowati Barnas dan Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3 KLHK) Tuti Hendrawati Mintarsih.

============================================================
============================================================
============================================================