file-2JAKARTA, Today – Setelah me­nargetkan mampu menyalur­kan kredit usaha rakyat senilai Rp30 triliun selama 6 bulan terakhir tahun ini, pemerintah tengah mengkaji untuk men­yalurkan pinjaman wong cilik tersebut mencapai Rp100 trili­un pada tahun depan.

Menteri Perekonomian, So­fyan Djalil mengatakan pemer­intah telah menganggarkan dana senilai Rp300 miliar un­tuk subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR).

Dengan penurunan bunga KUR dari posisi awal sebesar 21 persen menjadi 12 persen, pemerintah menambah ang­garan sekitar Rp600 miliar dari alokasi bujet Kementerian Keuangan sehingga total pem­berian subsidi mencapai Rp875 miliar.

“Untuk tahun depan akan dialokasikan dulu di APBN subsidi bunga Rp7 triliun, ka­lau dikembangkan bisa sampai Rp100 triliun,” ujar Sofyan di Jakarta, pekan lalu.

BACA JUGA :  Kordinatoriat PWI Bogor Timur dan PWI Kabupaten Bogor Gelar Santunan Yatim

Adapun, besaran kajian nilai KUR tahun depan tersebut, lan­jut Sofyan, masih melihat dari hasil penyaluran pinjaman wong cilik pada tahun ini.

Kendati demikian, Sofyan memandang nilai kajian KUR tersebut masih realistis meng­ingat pada tahun-tahun sebe­lumnya, penyaluran kredit mikro ini mencapai Rp40 trili­un-Rp50 triliun dengan bunga di atas 20 persen.

“Itu dengan bunga 22 persen, jika bunga ditu­runkan permintaan pasti meningkat. Tapi Rp100 triliun itu masih tergantung kemampuan APBN,” tutur Sofyan.

Sementara itu, terhitung mulai 1 Juli 2015, Sofyan menutur­kan KUR bisa diakses masyarakat dengan bunga 12 persen.

Menurutnya, ada 3 jenis pinjaman KUR yak­ni kredit ritel senilai Rp9 triliun, kredit mikro Rp20 trili­un, dan kredit bagi para tenaga kerja Indonesia (TKI) senilai Rp1 triliun.

BACA JUGA :  Ampuh Turunkan Berat Badan, Ini Dia 10 Minuman Diet Alami dan Sehat

Adapun, pemerintah me­netapkan agen penyalur KUR pada tahun ini yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Negara Indo­nesia (Persero) Tbk., PT Man­diri (Persero) Tbk., dan 6 Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Penyaluran KUR tersebut, lanjut Sofyan, bakal mengu­tamakan sektor di luar jasa dan perdagangan, yakni pertanian, perikanan, dan perkebunan.

Kemudian, untuk men­gakses pinjaman mikro ini, calon debitur yang telah me­menuhi persyaratan sebagai penerima KUR dari kementerian teknis terkait, bisa langsung datang ke bank pen­yalur KUR.

(Adil / net)

============================================================
============================================================
============================================================