JAKARTA TODAY- Para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah pusat turun tangan membenahi pemerintah daerah (pemda) yang belum menurunkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari 5 persen menjadi 1 persen.

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani berpendapat penerapan penurunan BPHTB yang belum serempak di seluruh daerah memberikan sentimen negatif pada pertumbuhan sektor properti nasional.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Rabu 17 April 2024

“Misalnya penurunan BPHTB dari 5 persen ke 1 persen, itu jadi kendala di banyak daerah. Banyak pemda keberatan. Kami sudah sampaikan ke pemerintah bagaimana agar daerah mengikuti,” ujar Rosan di Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kadin, dikutip Rabu (12/4).

Belum lagi bisnis properti dalam negeri disebut Rosan tak kunjung menggeliat sejak akhir tahun lalu. Sehingga Kadin meminta pemerintah untuk meninjau kembali satu per satu kebijakan yang berkaitan dengan sektor properti dan menerapkan serta memberikan insentif-insentif dalam bentuk lain untuk menggenjot pertumbuhan sektor properti.

BACA JUGA :  5 Tips Agar HP Android Tidak Lemot, Wajib Simak Ini

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil menilai, keluhan dari kalangan pengusaha memang telah masuk ke telinga pemerintah pusat. Sayangnya, pemerintah pusat tak bisa bertindak lebih, lantaran wewenang pemangkasan tarif BPHTB ada di pemda.

============================================================
============================================================
============================================================