JAKARTA TODAY- Pemerintah berencana membuat standar harga garam petambak yang dibeli oleh koperasi yang mengelola gudang garam. Dengan demikian, petani garam bisa memiliki margin yang layak dan termotivasi untuk memproduksi garam yang berkualitas.
Direktur Jasa Kelautan KKP M. Abduh Nurhidajat menuturkan, standar harga ini rencananya akan mengikuti penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) oleh Badan Standarisasi Nasional. Nantinya, akan ada tiga standar garam sesuai dengan kadarnya (NaCl). Dengan demikian, harga patokan garam tersebut akan berbeda mengikuti jenjang SNI-nya.
Rencananya, SNI paling tinggi akan diterapkan bagi garam dengan kadar NaCl 94 persen dan paling rendah sebesar 85 persen. “Kami akan tetapkan dan sepakati untuk di gudang sebagai model untuk memotivasi petambak garam agar mau membuat garam berkualitas. Jangan sampai nanti produksinya tidak memenuhi standar,†papar Abduh di Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, Senin (28/8).
Ia menuturkan, harga patokan ini merupakan standar yang nantinya harus diberlakukan oleh koperasi yang mengelola gudang garam. Tak hanya soal harga, pemerintah juga akan mengatur sistem pembayaran ke petambak agar tidak terlambat.