Ferry-Mursyidan-BaldanRENCANA penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang digagas Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI, Ferry Mursyidan Baldan, dimatangkan. DKI Jakarta paling dulu menghapus PBB untuk properti dengan nilai di bawah Rp1 miliar. Kini, Kota Bogor juga perlahan mengikuti.

YUSKA APITYA AJI ISWANTO
[email protected]

Kemarin, Pemkot Bogor mengu­mumkan menghapus dan mem­bebaskan 100.700 Surat Pemberi­tahuan Pajak Terhutang (SPPT) bagi warga tidak mampu yang na­manya tercantum di data Badan Pusat Statis­tik (BPS) dan Bappeda Kota Bogor.

Kebijakan ini sesuai Peraturan Walikota tentang pengurangan sebesar 100 persen bagi warga miskin yang memiliki ketetapan PBB Pedesaan dan Perkota­an (PBB P2) Rp. 100.000 ke bawah. “Kebijakan ini merupak­an bentuk keberpihakan Pemerintah Kota Bo­gor terhadap warga miskin,” ungkap Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bogor, Daud Nedo Darenoh, dalam ekspos pajak di Balaikota Bogor, Selasa (23/2/2016).

Menurut Daud, pembebasan SPPT bagi warga miskin tersebut jumlahnya hampir mencapai Rp 5 miliar. Agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi dan un­tuk menyamakan pemahaman di dalam mekanismenya, Daud akan mensosialisasikan kebi­jakan ini kepada seluruh Kepala Seksi Pemerintahan di Kecamatan dan Ke­lurahan. “Melalui kegiatan rekonsiliasi ini dan sekaligus evaluasi kami ingin menjelaskan teknis di lapangan khu­susnya dengan kebijakan pemerin­tah kota yang berpihak kepada warga miskin dengan menggratiskan SPPT PBB P2,” jelas Daud.

NJOP Naik Total

Selain mengumumkan pengha­pusan SPPT, Dispenda Kota Bogor juga menaikkan Nilai Jual Objek Pa­jak (NJOP). “Seringkali kebijakan itu tujuannya baik, akan tetapi tidak dipahami dengan baik karena kurang sosialisasi sehingga dampaknya juga tidak baik,” kata Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto, pada saat memberikan arahan kepada peserta Rekonsiliasi Penerimaan PBB P2 dan Pengelolaan PBB P2 tahun 2016 di Balaikota, Selasa (23/2/2016).

BACA JUGA :  Ibu Menyusui Harus Tahu! Ini Dia Efek Samping Jika Bayi Kurang ASI

Oleh karena itu, Bima menyatakan penting bagi seluruh aparatur untuk menyamakan pemahaman tentang kebijakan tentang PBB P2. Terutama pemahaman bahwa penyesuaian NJOP per tahun 2016 tidak terkait dengan peningkatan target Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kalau hanya itu yang disampaikan maka akan menimbulkan persepsi yang salah,” lanjutnya.

Menurut Bima, penyesuaian NJOP dilakukan berdasarkan hasil audit Tim Korsupgah KPK RI dan BPKP Provinsi Jawa Barat yang menyarankan agar Pemerintah Kota Bogor melakukan penyesuaian NJOP. “Angka yang kemu­dian disesuaikan nilainya masih 65% dari harga pasar dan masih berada di bawah zona nilai tanah BPN dan masih sangat natural,” jelasnya.

“Jadi hal itulah yang sebetulnya harus disampaikan supaya tidak ada pemahaman seolah-olah pemerin­tah kota sewenang-wenang menaikan NJOP,” tandas Bima.

Duhubungi secara terpisah, Men­teri Agraria dan Tata Ruang/Badan Per­tanahan Nasional RI, Ferry Mursyidan Baldan, menyatakan upaya penghapu­san PBB bagi warga negara Indonesia penting dilakukan karena menyangkut hak serta rasa nasionalisme warga. “Proses pengenaan pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada masyarakat harus kita tinggalkan,” kata Politikus Partai Nasdem kepada BOGOR TODAY, Selasa (24/2/2016).

Bekas Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu juga men­egaskan, upaya penarikan PBB bagi masyarakat atas tanah miliknya sedikit demi sedikit dapat mengikis rasa na­sionalime mereka. Dengan dimintai pajak setiap tahun, menurut dia, akan timbul perasaan tidak adanya hak se­cara utuh atas tanah yang dimilikinya sebagai warga negara. “Sesungguhnya cara itu (penarikan PBB) dapat meru­sak kehidupan berbangsa dan ber­negara dalam jangka panjang, sebab masyarakat akan mempertanyakan apakah benar saya harus menyewa, ini tanah siapa sesungguhnya?” kata Ferry.

BACA JUGA :  PVMBG Laporkan Gunung Marapi Erupsi Malam Ini

Menurut dia, jika negara tetap men­gurusi soal PBB, berarti negara jugu ha­rus turut andil ketika terjadi kerusakan atas bangunan atau rumah warga. “Misal rumah bocor, atau rumah cat-nya sudah harus diganti, maka negara seharusnya juga hadir,” ucap dia.

Selain akan menghapuskan PBB, menurut Ferry, dalam rangka memu­dahkan masyarakat memperoleh hak atas tanah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui kantor wilayah yang ada di berbagai daerah juga akan melaku­kan upaya “jemput bola” sertifikasi tanah masyarakat. “Kami tidak bo­leh berdiam diri, kami harus proaktif melakukan serifikasi tanah masyara­kat,” ungkap pria yang hobi bermain catur itu.

Untuk merealisasikan kemudahan layanan itu, Kementerian ATR/BPN, kata dia, telah mulai membuat Rumah Layanan Pertanahan. Rumah layanan itu, selanjutnya akan diberlakukan dise­luruh daerah di lokasi-lokasi yang mam­pu menjangkau masyarakat hingga wilayah pedalaman. “Selain itu, untuk memudahkan masyarakat mengurus surat-surat pertanahan, kami juga akan menghadirkan layanan pertanahan ‘on­line” (daring),” kata alumni Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung itu.

Sementara itu, penghapusan PBB ini sudah diterapkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama. Ahok-sapaan akrabnya, memberikan kebe­basan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat Jakarta. “Untuk properti tahun ini. Nilai properti yang di bawah Rp 1 miliar tidak bayar pa­jak,” ujarnya di Jakarta, kemarin.

Ahok menuturkan, hal tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat Jakarta dalam memenuhi kebutuhan properti. Selain itu Ahok juga merencanakan akan menaikan ba­tas bebas PBB hingga Rp2 miliar. “Ren­cananya tahun ini atau tahun depan yang di bawah Rp2 miliar tidak kena PBB,” tandasnya. (*)

============================================================
============================================================
============================================================