BOGOR TODAY – Ponsel illegal sudah beredar cukup besar di Indonesia, sehingga menjadi permasalahan dalam pengelolaan dan penganalisisan. Pemerintah juga sudah mengontrolnya melalui data international mobile equipment identity (IMEI). Pemerintah sudah melalui beberapa kementerian, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

beberapa pemangku kepentingan lainnya dikatakan tengah menggodok sebuah aturan dengan sistem yang mampu mengelola dan menganalisis data IMEI.

Adapun, selain Kemenperin yang sudah memanfaatkan sistem tersebut dengan penggunaan sebatas menampung daftar IMEI produk ponsel yang beredar di Indonesia, Kemenkominfo rencananya setelah aturan tersebut diterbitkan pada 17 Agustus 2019, akan menjadi satu badan yang memiliki kewenangan dalam menjalankan sistem tersebut dengan fungsi lebih lanjut, seperti memerintah pihak operator untuk melakukan pemblokiran.

BACA JUGA :  Pohon-Tiang Listrik Tumbang Hingga Tutup Jalan di Manggis Karangasem

Adapun, sistem tersebut dikenal dengan nama Device Identification Registration and Blocking System (DIRBS).

Dengan menggunakan data-data mengenai produk ponsel pintar yang tertera di dalam DIRBS, pemerintah dapat melakukan banyak langkah penanggulangan peredaran ponsel ilegal di Indonesia. Sebab, di dalam sistem tersebut, seluruh informasi mengenai IMEI dapat dikelola dan dianalisis.

Proses input data ke dalam sistem tersebut juga terbilang tidak rumit. Adapun, informasi mengenai produk ponsel yang beredar di Indonesia dan diproses di dalam DIRBS bersumber dari dua pelaku bisnis, yakni importir dan pihak manufaktur lokal. Informasi dari kedua pelaku bisnis tersebut kemudian ditransfer ke dalam sistem inti DIRBS yang dapat menerima informasi dari banyak sumber.

Adapun, data produk yang terdapat di Kemenkominfo, Kemendag, Kemenperin, pihak operator, dan TAC Database GSMA semuanya mengalir ke dalam sistem inti DIRBS. Di dalam sistem tersebut, data produk yang teridentifikasi digunakan untuk mendeteksi beberapa hal seperti pencurian, keamanan, tax loss, privasi konsumen, kualitas jaringan, dan IPR Infringement.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Bayi di Sungai Ngelo Jepara, Pelaku Pembuang Masih Diburu

DIRBS juga memiliki pengaturan serta jaringan teknis yang dapat mengontrol persebaran perangkat-perangkat palsu, ilegal, hasil curian, dan tidak sesuai dengan standar aturan yang berlaku di Indonesia. Keuntungannya, dengan diterapkan sistem tersebut, maka seseorang yang mengalami pencurian ponsel tidak perlu lagi melapor ke pihak berwajib karena perangkat yang dicuri secara otomatis akan diblokir.

Sistem DIRBS juga dapat menerima masukan terkait dengan laporan ponsel yang merupakan hasil curian. Informasi tersebut kemudian akan dikirim ke operator yang akan melakukan tindakan pemblokiran.

============================================================
============================================================
============================================================