JAKARTA TODAY – Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan tol dan mendukung sistem logistik nasional, pemerintah menerapkan kebijakan integrasi transaksi tol sebagai tahapan menuju transaksi tol menerus atau multi lane free flow (MLFF) yang akan diberlakukan pada tahun 2019.

Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), integrasi transaksi tol telah dilakukan pada empat ruas tol yakni Jakarta-Palimanan-Brebes Timur pada 2016, Jakarta-Tangerang-Merak 2017, Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Tol Semarang seksi ABC 2018.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Sabtu 20 April 2024

Kebijakan tersebut akan dilanjutkan pada ruas tol lainnya, salah satunya di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) yang akan efektif berlaku pada 29 September 2018 atau akhir pekan ini pukul 00.00 WIB.

Pemberlakuan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 710/KPTS/M/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri PUPR No. 382/KPTS/M/2018.

BACA JUGA :  DPRD Kota Bogor Bahas LKPJ Terakhir Bima Arya

Pemberlakuan integrasi pada Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami) Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami.

============================================================
============================================================
============================================================