Untitled-16PRESIDEN Joko Widodo memutuskan pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terutama terhadap anak-anak. Berdasarkan hasil rapat terbatas, diputuskan pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak diberi hukuman pemberat berupa kebiri dan dipasangi mikrochip. Seperti apa?

YUSKA APITYA AJI ISWANTO
[email protected]

Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Un­dang-Undang (Perpu) tentang hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Keputusan tersebut diambil Pres­iden Jokowi saat memimpin rapat ter­batas tentang pencegahan kekerasan terhadap anak di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/5/2016).

Jokowi menegaskan, ke­kerasan seksual terhadap anak merupakan bentuk kejahatan luar biasa. Untuk itu, kata Jokowi, pen­anganannya juga harus luar biasa.

“Kita ingin mempertajam, mem­bahas pencegahan dan penanggulan­gan kekerasan seksual terhadap anak. Seperti sudah kemarin saya sampaikan, kejahatan seksual terhadap anak sudah kita nyatakan sebagai kejahatan luar bi­asa,’’ kata Jokowi.

Oleh sebab itu, lanjut Presiden Jokowi, penanganan di semua kemen­terian dan lembaga juga harus dilaku­kan dengan cara-cara yang luar biasa dan juga sikap dan tindakannya pun harus ekstra luar biasa.

Jokowi sudah memerintahkan Jaksa Agung M Prasetyo dan Kapolri Jen­deral Pol Badrodin Haitu untuk segera menangani kasus-kasus kejahatan luar biasa ini dengan cepat. “Dan sesuai dengan aturan, pastikan anak-anak kita mendapatkan perlindungan. Berikan layanan pengaduan yang mudah diak­ses,” katanya.

Jokowi ingin agar pelaku kejahatan tersebut segera ditangkap dan dihukum dengan berat. “Kejar dan tangkap segera pelaku dan tuntut dengan hukuman yang seberat-beratnya,” tegas Jokowi.

BACA JUGA :  Agam Sumbat Diguncang Gempa M 4,4

Jokowi juga ingin agar ada layanan pendampingan dan rehabilitasi kor­ban, terutama dari kementerian ter­kait. “Juga aksi untuk pencegahan juga harus dilakukan lebih gencar, lebih intensif dan masif sehingga semua ke­menterian harus bergerak terpadu. Li­batkan keluarga, sekolah, komunitas, media, dengan aksi-aksi pencegahan ini. Dan Saya minta agar payung hu­kum ini bisa diproses secepat-cepat­nya,” kata Jokowi.

Hadir dalam rapat terbatas ini Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Menteri Koor­dinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Men­teri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar, Menteri Kesehatan Nila F Moelok, Menteri Pendidikan dan Ke­budayaan Anies Baswedan, Menteri Ko­munikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Jaksa Agung M Prasetyo, Kapolri Jen­deral Pol Badrodin Haiti.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maha­rani, seusai rapat terbatas, menjelas­kan, draf perpu itu telah dibahas se­jumlah menteri, antara lain Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, serta Menteri Hukum dan HAM, juga Komisi Perlindungan Anak In­donesia. “Dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden, diputuskan, untuk payung hukum perlindungan anak dari kekerasan seksual, akan dibuatkan per­pu,” katanya.

BACA JUGA :  Pengurus BPPD Kota Bogor Dilantik, Bima Arya Beri Masukan Ini

Puan mengatakan perpu tersebut berisi pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, yakni hukuman pokok maksimal 20 tahun penjara dan hukuman tambahan.

Hukuman tambahan, kata Puan, adalah kebiri, pemberian cip bagi pelaku agar bisa dipantau, dan pub­likasi identitas. “Ini merupakan satu keputusan dari Presiden dan pemerin­tah untuk menindak pelaku kekerasan seksual terhadap anak karena itu ke­jahatan luar biasa. Harus diberi huku­man yang bisa memberikan efek jera,” tuturnya.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Ma­nusia Yasonna Laoly mengatakan kebiri bagi pelaku kejahatan seksual adalah kebiri kimia, yang secara teknis bisa di­lakukan dokter.

Namun semua hukuman, baik hu­kuman pokok maupun hukuman tam­bahan kebiri, akan dilakukan berdasar­kan putusan hakim pengadilan.

Ia mengatakan pemerintah akan secepatnya mengirim rancangan perpu itu ke DPR untuk dibahas pada masa si­dang mendatang.

Menurut dia, perpu dipilih pemer­intah agar segera bisa diterapkan. Se­bab, kalau menunggu menjadi undang-undang, dibutuhkan waktu lebih lama.

Namun perpu tersebut hanya di­tujukan untuk pelaku kejahatan orang dewasa. Sedangkan, untuk pelaku dari kalangan anak-anak, tetap digunakan undang-undang peradilan anak sebagai hukum khusus (lex specialis).

Kasus kejahatan seksual terhadap anak sering terjadi di masyarakat akhir-akhir ini. Dua pekan lalu, seorang mu­rid SMP di Bengkulu diperkosa dan di­bunuh 14 orang, termasuk tujuh pelaku yang masih di bawah umur. (*)

============================================================
============================================================
============================================================