CIBINONG TODAY – Sedikitnya enam bangunan tak ber-IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di Kabupaten Bogor diadili dengan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kelas 1A Cibinong, Kabupaten Bogor. Enam bangunan tersebut diantaranya
Olu Cafe, Restoran Papatong, Restoran Burger King, steam mobil dan tower menara komunikasi.

“Hari ini kami mensidangkan enam usaha termasuk TWM, mereka didenda Rp 10 hingga 15 juta rupiah. Di sidang sebelumnya juga ada lima usaha yang bangunannnya tidak berIMB dengan vonis denda sebesar tiga hingga enam juta rupiah,” kata Kepala Seksi (Kasie) Penyelidikan dan Penyidikan bidang penegakan perda Satpol PP Kabupaten Bogor, Joko Widodo, saaat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Cibinong, Kamis (13/2/2010).

BACA JUGA :  Kebakaran di Medan Hanguskan Ruko 3 Lantai, 3 Orang Terluka

Di kesempatan yang sama, 19 orang Pedagang Kaki Lima (PKL) dan 7 orang pembuang sampah sembarangan juga di sidang Tipiring. Mereka rata – rata divonis 50 hingga 150 ribu rupiah perorang.

============================================================
============================================================
============================================================