DEMI menekan angka penambahan jumlah pengidap Human Immuno Deficiency Virus (HIV/AIDS), Pemerintah Kabupaten Bogor ingin membuat rancangan peraturan daerah (RapÂerda) inisiatif DPRD tentang HIV/AIDS.
Bupati Bogor, Nurhayanti mengatakan, perkembangan epidemi hiv-aids telah menjadi masalah yang sangat krusial di indonesia, termaÂsuk di Kabupaten Bogor, terbukti dengan terus meningkatnya laporan kasus baru setiap taÂhunnya dan dikhawatirkan akan terus bertamÂbah jika tidak ada upaya yang maksimal untuk menanggulanginya, baik dari pihak pemerintah, maupun masyarakat luas pada umumnya.
Melihat berbagai kasus HIV/AIDS, masih kata Nurhayanti yang terjadi di tengah masyaraÂkat, kiranya kita sama-sama memahami bahwa masalah ini bukan hanya menjadi masalah keseÂhatan bagi penderitanya, akan tetapi dampaknya juga akan menyebabkan masalah-masalah lain, seperti masalah sosial dan ekonomi bagi pendÂerita serta keluarganya.
“Yang jelas dalam proses rekomendasi memerlukan waktu, misalnya perubahan perÂaturan seperti perubahan perda tentang poÂkok-pokok pengelolaan keuangan daerah, inÂtegrasi aplikasi sistem informasi, pengawasan dan monitoring, perbaikan dan pemutakhiran sistem aplikasi dan database sismiop, dan penÂgendalian internal lainnya,†ujar Nurhayanti.
Dalam hal ini, ia menyampaikan bahwa pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Bogor menyambut baik dan mendukung rancangan peraturan daerah tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS tersebut, terlebih berdasarkan Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pemerintah, pemerÂintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab atas penyelenggaraan upaya kesehatan melalui kegiatan diantaranya pelayanan kesÂehatan, peningkatan kesehatan dan pencegahÂan penyakit serta penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
“Selain itu pemerintah daerah juga berkewÂajiban melakukan upaya pencegahan, pengenÂdalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya,†terangnya.
“Berkaitan dengan hal tersebut, kami berÂharap inisiatif DPRD Kabupaten Bogor untuk membentuk perda tentang hiv aids ini mampu menjadi pedoman yuridis, dalam meningkatÂkan kampanye dan gerakan pencegahan HIV/ AIDS oleh berbagai elemen masyarakat, tenÂtunya dengan tetap menyelaraskan aturan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, dalam rangka menguatkan sinergi antara peraturan pusat dan daerah dalam biÂdang pencegahan dan penanggulangan hiv dan aids. Hal ini sangat penting, mengingat persoalan HIV/AIDS juga merupakan agenda nasional dalam pencapaian sasaran millenÂnium development goals (MDGS) yang antara lain mencerminkan komitmen indonesia untuk memerangi HIV/AIDS,†tukasnya.
Sementara itu, kasus HIV/AIDS yang terjadi di Indonesia semakin meningkat dari tahun ke tahun. Bahkan kasus HIV/AIDS bisa disebut seperti fenomena gunung es, dimana yang tercatat jauh lebih sedikit dari kasus yang seÂbenarnya. Dan penyebarannya di Indonesia merupakan yang tercepat di Asia serta tidak mengenal batas wilayah.
Menurut Asisten Kesra Provinsi Jawa Barat, A Hadadi, dari data Kemenkes, jumlah kumulatif kaÂsus HIV/AIDS sejak 1987 hingga Juni 2014 di IndoÂnesia sebanyak 198.584 orang, dimana kasus HIV sebanyak 142.961 orang dan AIDS 55.623 orang.
Sedangkan dari Januari sampai dengan Juni 2014, diwilayah Jabar jumlah infeksi baru HIV yang dilaporkan sebanyak 15.623 orang dan kasus AIDS 1.700 orang. Sementara jumÂlah kumulatif kasus HIV/AIDS sejak 1987 samÂpai dengan Juni 2014 di Jawa Barat sebanyak 16.206 orang. “Di Jawa Barat jumlah penderita HIV sebanyak 12.049 orang dan penderita AIDS sebanyak 4.157 orang,†katanya.
(Latifa Fitria)