Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]
CIBINONG, TODAY– Adanya gugatan dari sejumlah daerah terhadap UU 23 Tahun 2014, membuat Pemerintah KabuÂpaten Bogor pun batal menyerÂahkan 1.154 pegawai termasuk guru yang bekerja di SMA/SMK Negeri kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Bupati Bogor, Nurhayanti menjelaskan, sempat berkoorÂdinasi dengan Pemprov Jabar dan disepakati, segala urusan pemerintah kota/kabupaten yang sempat diambil alih pemerintah provinsi berdasar undang-undang itu, dikembaÂlikan ke pemerintah tingkat II.
“Kan di UU 23 itu, ada beÂberapa kewenangan pemerÂintah daerah yang diambil alih pemerintah provinsi, tapi karena belum ada PP, maka semua dikembalikan lagi ke pemerintah daerah, termasuk pertambangan, Susunan OrÂganisasi dan Tata Kerja (SOTK) hingga pengalihan pegaÂwai,†kata Nurhayanti, Kamis (14/7/2016).
Selain itu, kata dia, PemÂkab Bogor dan daerah lainnya tengah menyusun Kebijakan Umum Anggaran dan PrioroÂtas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). “Kan penyusunan KUA PPAS juga berpedoman pada undang-undang,†katanya.