Untitled-10Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

CIBINONG, TODAY– Adanya gugatan dari sejumlah daerah terhadap UU 23 Tahun 2014, membuat Pemerintah Kabu­paten Bogor pun batal menyer­ahkan 1.154 pegawai termasuk guru yang bekerja di SMA/SMK Negeri kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Bupati Bogor, Nurhayanti menjelaskan, sempat berkoor­dinasi dengan Pemprov Jabar dan disepakati, segala urusan pemerintah kota/kabupaten yang sempat diambil alih pemerintah provinsi berdasar undang-undang itu, dikemba­likan ke pemerintah tingkat II.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

“Kan di UU 23 itu, ada be­berapa kewenangan pemer­intah daerah yang diambil alih pemerintah provinsi, tapi karena belum ada PP, maka semua dikembalikan lagi ke pemerintah daerah, termasuk pertambangan, Susunan Or­ganisasi dan Tata Kerja (SOTK) hingga pengalihan pega­wai,” kata Nurhayanti, Kamis (14/7/2016).

BACA JUGA :  384 Piala Penghargaan Kota Bogor Dipajang di Galeri dan Perpustakaan

Selain itu, kata dia, Pem­kab Bogor dan daerah lainnya tengah menyusun Kebijakan Umum Anggaran dan Prioro­tas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). “Kan penyusunan KUA PPAS juga berpedoman pada undang-undang,” katanya.

============================================================
============================================================
============================================================