CIBINONG TODAY – Untuk membayar tunjangan hari raya (THR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menggelontorkan Rp78.1 miliar untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga anggota DPRD menjelang Hari Raya Idul Fitri ini. Anggaran sebanyak itu akan dibagikan kepada 17.078 pegawai.

Duit yang bersumber pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019 Belanja Tidak Langsung itu juga dibagikan kepada CPNS hingga bupati dan wakil bupati dan sudah terealisasikan pada Rabu 22 Mei 2019 lalu.

BACA JUGA :  Resep Membuat Sayur Gurih Nangka Muda, Dijamin Keluarga Nambah Terus

“Jika dijumlahkan, sekitar 90 persen gaji lah. Misal untuk yang golongan III gajinya Rp2,5 juta, ya dapatnya Rp2,2 setelah dipotong pajak,” ujar Wakil Bupati Iwan Setiawan, Senin (27/5/2019).

Komponen THR bagi bupati, wakil bupati dan anggota DPRD terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Sedangkan untuk para PNS dan CPNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan fungsional, tunjangan umum, tunjangan khusus, pembulatan gaji dan TPP.

============================================================
============================================================
============================================================