CIBINONG TODAY – Pemerintah Kabupaten Bogor telah melaksanakan
rapat koordinasi bersama unsur gugus tugas percepatan penanganan Covid-
19 dengan agenda pemantapan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Non DTKS untuk diimplementasikan sebagai kebijakan penanganan dampak kesejahteraan sosial yang terjadi di Bumi Tegar Beriman dengan menghasilkan beberapa kebijakan. Yakni Bantuan sosial dari Presiden, Kementerian Sosial, Gubernur Jawa Barat, Pemkab Bogor dan Dana Desa (masih menunggu kebijakan pusat).

BACA JUGA :  Laga Penentuan Timnas Indonesia vs Yordania di Piala Asia U-23 2024

Dalam keterangan tertulisnya, Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengatakan berdasarkan pengesahan kemensos per Januari 2020 DTKS Kabupaten
Bogor sebanyak 342.626 Rumah Tangga Miskin (RTM) atau di asumsikan teralokasi bagi masyarakat Kabupaten Bogor sebanyak 1.386.789 jiwa.

“Untuk anggaran yang dialokasikan kementerian sosial sebanyak 291.487
RTM, sedangkan dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil sebanyak 12.947 RTM,” kata Iwan yang juga Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor, Senin (13/4/2020).

BACA JUGA :  Warga Mengwi Digegerkan dengan Pria Misterius Penuh Luka Bagian Wajah Tergeletak di Jalanan

Sementara hasil dari pendataan dari tim Dinas Sosial (dinsos) Kabupaten Bogor bersama kecamatan, desa/kelurahan, RT/RW, data non-DTKS Kabupaten Bogor tercatat sebanyak 400.336 RTM yang bersumber dari
bantuan Presiden dialokasikan 133.256 RTM, Pemerintah Provinsi Jawa
Barat 87.065 RTM.

============================================================
============================================================
============================================================