CIBINONG LINE – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor menyerahkan 210 sertipikat tanah kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Dengan adanya penyerahan sertipikat ini, maka Pemerintah Kabupaten Bogor memiliki kekuatan yuridis hak pakai atas tanah.

“Yaitu satu sertipikat tanah Pemkab Bogor di Jalan Tegar Beriman, tepatnya di samping sekretariat PDIP serta sertipikat masyarakat yang diterbitkan melalui program sertipikasi daerah (proda). Secara resmi dapat mencatatkan sebagai aset dalam daftar inventaris barang daerah untuk kemudian dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan dan peruntukannya,” ujar Bupati Bogor, Nurhayanti.

BACA JUGA :  Jadwal dan Syarat Pendaftaran Polri 2024, Siapkan Dirimu

Sertipkasi tanah di samping sekretariat PDIP ini cukup lama dan baru selesai, tanah tersebut tidak dapat diterbitkan nomor induk bidang dan peta bidang tanhnya, karena beberapa permasalahan diantaranya terjadi penguasaan fisik oleh pihak lain, terbitnya beberapa AJB atas bidang tanag tersebut, serta terbitnya sertipikat hak milik atas sebagian tanah tersebut seluas 696 meter persegi melalui proses ajudikasi.

BACA JUGA :  Daftar Pebulu Tangkis Indonesia di Spain Masters 2024, Berikut Hasil Drawing

“Pada tahun 2016 terjadi perataan tanah dan pemagaran bidang tanah oleh pihak yang mengaku memiliki tanah tersebut, sehingga untuk menertibkannya Pemerintah Kabupaten Bogor memasang plang kepemilikan tanah serta memasang patok tanda batas tanah,” imbuhnya.

============================================================
============================================================
============================================================