Untitled-10CIBINONG, TODAY– Pemer­intah Kabupaten Bogor bakal menuruti penggunaan seragam hitam putih seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pakaian Di­nas PNS/ASN.

Meski belum diterapkan sep­erti Kota Depok, Sekretaris Dae­rah (Sekda) Kabupaten Bogor, Adang Suptandar mengatakan, hal itu karena terbentur dengan mekanisme pengadaan yang belum tercantum dalam APBD 2016 murni.

BACA JUGA :  Masjid Agung Al Isra Kota Bogor jadi Pusat Ekonomi, Sosial dan Peradaban

“Bukan tidak mengindahkan. Seragam itu nanti dipakai tiap Rabu. Tapi, Pemkab Bogor be­lum memberlakukannya karena perlu ada anggaran untuk pen­gadaannya. Edarannya memang sudah kami terima,” kata dia Rabu (8/6/2016).

============================================================
============================================================
============================================================