CIBINONG TODAY – Lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Cikasungka, Desa Sukaraksa, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, yang ditetapkan sebagai lokasi pembangunan hunian tetap atau huntap bagi masyarakat terdampak bencana, belum bisa digunakan.

Musabab, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor belum mendapatkan izin untuk melakukan penebangan 501 pohon yang ada di lahan PTPN tersebut.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Lansia Terlungkap Gegerkan Warga Kota Padang

“Untuk penebangan pohon itu belum, karena belum ada penyerahan (dari PTPN). Kan etikanya harus diserahkan dulu baru kita potong,” ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang) Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah.

Sambil berjalan, Syarifah mengatakan jika saat ini Pemkab Bogor tengah menyelesaikan proses pembuatan site plan untuk pembangunan huntap. Bahkan, ia juga mengaku jika desain untuk huntap tersebut sudah ada dan tinggal hanya menunggu proses administrasi. Yakni penandatanganan segala hal yang berkaitan dengan kebutuhan pembangunan.

BACA JUGA :  Melahirkan di Kamar Kos, Siswi SMK di Kupang Sembunyikan Bayi Meninggal dalam Koper

“Nah kalau semua sudah selesai, baru kita eksekusi di lahan sekitar 3,9 hektar itu. Kira-kira kalau dibangun bisa 200an rumah untuk huntap di lahan PTPN itu,” ungkap Syarifah.

============================================================
============================================================
============================================================