BABAKANMADANG TODAY – Belum genap setahun beroperasi, Sentul City Recycle Center (SCRC) sudah menjadi proyek percontohan TPS3R kawasan pemukiman se Indonesia. Sebagai bukti, SRCR Senin (29/7/2019) kedatangan tamu dari Kabupaten Sijungjung Propinsi Sumatra Barat. Rombongan dari Tanah Minang ini melihat langsung bagaimana pengolahan sampah dari hulu sampai hilir oleh SCRC yang dikeola PT Sukaputra Graha Cemerlang, anak perusahaan PT Sentul City Tbk dengan operator PT. Xaviera Global Synergy.

Doni Novrizon (47), Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sijungjung menjelaskan pihaknya sudah memiliki Tempat Pengolahan Sampah (TPS) pendamping yang sudah bekerjasama dengan TPA regional. Dengan berjalannya MoU dengan TPA regional makanya TPA pendamping tidak berfungsi jadi karena jaraknya 50 KM dengan TPA regional.

BACA JUGA :  Jadi Beban APBD Kota Bogor, Komisi III Pertanyakan Urgensi Kantor Pemerintahan Baru

“Alangkah baiknya kita mengadakan pemilahan sampah di Sijungjung salah satunya dengan jalan adalah TPS 3R, kami di kabupaten Sijungjung ini memiliki dua TPS 3R sebanyakbuah tetapi belum berfungsi sama sekali karena kepemilikan asetnya masih rancu antara Nagari dengan pemerintah daera. Kalau di Nagari pengangarannya tidak ada tetapi untuk pemerintah daerah pengangarannya ada. Hanya kami harus ada surat hibah dari Satuan Kerja Propinsi ke Kabupaten jadi dengan berjalannya proses pemindahan aset dari Satker ke Kabupaten makanya kami ke Kabupaten Bogor ini langsung melakukan studi tiru atau Studi Banding ke tempat TPS 3R Sentul City ini, untuk dapat mengaplikasikan kegiatan yang berada di sini untuk di terapkan di Kabupaten Sinjungjun,” paparnya.

BACA JUGA :  SPBU di KM 42 Rest Area Tol Japek Disegel Usai Melakukan Kecurangan

Doni sangat antusias mendirikan TPS3R di Kabupaten Sijungjung, dan dalam pertemuan tersebut mengundang Wilda Yanti dan tim untuk datang ke Sijungjung dan memberikan edukasi mengenai bagaimana menangani sampah di Sijungjung. Mereka akan mengundang Wali Nagari (Kepala Desa), Camat, se kabupaten dan kelompok-kelompok yang berkaitan dengan masalah pembuangan sampah.

============================================================
============================================================
============================================================