PEMERINTAH Kabupaten Bogor menegaskan tak pernah menyetujui adanya uji materi atau judicial review terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Struktur Organ Kepegawaian PDAM Tirta Kahuripan.
Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]
Kepala Bagian PeÂrundang-undangan (Kabag Per UU) pada Sekretariat Kabupaten Bogor, Ade Jaya mengakui jika MahkaÂmah Konstitusi sempat meminta pendapat usai ada yang meÂnyampaikan uji materi.
“MA meminta pendapat kami. Tapi, kami jelaskan jika dalam perda itu tidak ada yang menyÂalhi aturan yang ada diatasnya yakni UU dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) NoÂmor 2 Tahun 2007 Tentang Organ Kepegawaian PDAM,†katanya, Jumat (22/4/2016).
Namun, MA tetap memiliki hak untuk menentukan menÂgabulkan uji materi terhadap batasan usia dari internal PDAM serta keterkaitan calon direksi dengan petahana di PemerinÂtahan Bumi Tegar Beriman.
“Tunggu saja, MA nanti yang memutuskan. Tapi, pendapat kami, ya itu tadi. Batasan usia dan keterkaitan petahana memang dilarang dalam perÂmendagri. Dalam perda kita juga sama seperti itu,†tegasnya.
Imbas dari uji materi ini, pembentukan panitia seleksi untuk pengisian direksi PDAM Tirta Kahuripan jadi tersenÂdat yang seharusnya sudah bisa berjalan, paling tidak tiga bulan sebelum direksi terkini habis masa bhaktinya.
Asisten Ekonomi dan PemÂbangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten BoÂgor, Benny Delyuzar menjelasÂkan, saat ini kami sedang perÂsiapan membuat rancangan peraturan bupati (raperbup) untuk direksi dan pembentuÂkan panitia seleksi.
“Namun, karena ada judicial review ke Mahkamah Agung (MA), kami juga jadi harus berkoordinaÂsi dengan bagian bantuan hukum. Apakah menunggu hasil judicial review, atau langsung dibuat saja. Jangan sampai ini bertentangan,†kata Benny.
Melihat masa bhakti direksi terÂkini habis pertengahan tahun ini, Benny dan kolega tetap melanjutÂkan proses pembentukan raperÂbup direksi dan pembentukan paÂnitia seleksi. “Tetap kami lakukan. Karena masa bhakti sebentar lagi habis, jadi tetap harus disiapkan,†tukas Benny.