Untitled-5PEMERINTAH Kabupaten Bogor menegaskan tak pernah menyetujui adanya uji materi atau judicial review terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Struktur Organ Kepegawaian PDAM Tirta Kahuripan.

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Kepala Bagian Pe­rundang-undangan (Kabag Per UU) pada Sekretariat Kabupaten Bogor, Ade Jaya mengakui jika Mahka­mah Konstitusi sempat meminta pendapat usai ada yang me­nyampaikan uji materi.

“MA meminta pendapat kami. Tapi, kami jelaskan jika dalam perda itu tidak ada yang meny­alhi aturan yang ada diatasnya yakni UU dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No­mor 2 Tahun 2007 Tentang Organ Kepegawaian PDAM,” katanya, Jumat (22/4/2016).

Namun, MA tetap memiliki hak untuk menentukan men­gabulkan uji materi terhadap batasan usia dari internal PDAM serta keterkaitan calon direksi dengan petahana di Pemerin­tahan Bumi Tegar Beriman.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

“Tunggu saja, MA nanti yang memutuskan. Tapi, pendapat kami, ya itu tadi. Batasan usia dan keterkaitan petahana memang dilarang dalam per­mendagri. Dalam perda kita juga sama seperti itu,” tegasnya.

Imbas dari uji materi ini, pembentukan panitia seleksi untuk pengisian direksi PDAM Tirta Kahuripan jadi tersen­dat yang seharusnya sudah bisa berjalan, paling tidak tiga bulan sebelum direksi terkini habis masa bhaktinya.

Asisten Ekonomi dan Pem­bangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bo­gor, Benny Delyuzar menjelas­kan, saat ini kami sedang per­siapan membuat rancangan peraturan bupati (raperbup) untuk direksi dan pembentu­kan panitia seleksi.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

“Namun, karena ada judicial review ke Mahkamah Agung (MA), kami juga jadi harus berkoordina­si dengan bagian bantuan hukum. Apakah menunggu hasil judicial review, atau langsung dibuat saja. Jangan sampai ini bertentangan,” kata Benny.

Melihat masa bhakti direksi ter­kini habis pertengahan tahun ini, Benny dan kolega tetap melanjut­kan proses pembentukan raper­bup direksi dan pembentukan pa­nitia seleksi. “Tetap kami lakukan. Karena masa bhakti sebentar lagi habis, jadi tetap harus disiapkan,” tukas Benny.

============================================================
============================================================
============================================================