BOGOR TODAY – Rapat Paripurna terkait Raperda Perubahan atas Perda Penyertaan Modal Daerah kepada PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor dan Bank BJB digelar di Gedung DPRD Kota Bogor, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor.

Wakil Walikota Bogor, Usmar Harimar mengatakan, berdasarkan ketentuan Perda Nomor 8 tahun 2015, penyertaan modal daerah kepada PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor ditetapkan sebesar Rp 98 miliar. Jumlah tersebut harus diserahkan secara bertahap sampai dengan 2017. Namun diakuinya, sampai 2017 berakhir, modal yang diserahkan Pemkot Bogor hanya terpenuhi sebesar Rp 63 Miliar, sehingga masih tersisa kekurangan sebesar Rp 34 miliar.

BACA JUGA :  Bejat, Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang hingga Hamil dan Melahirkan

“Tidak tercapainya jumlah penyertaan modal dikarenakan pada tahun tersebut diperlukan dana yang cukup besar untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor,” ujar Usmar.

Kekurangan penyertaan modal sebesar Rp 34 miliar itulah yang kemudian diusulkan di dalam Raperda untuk diserahkan secara bertahap pada 2019 2020. Pasalnya, penyertaan modal ini sangat penting dan dibutuhkan PDAM Kota Bogor untuk meningkatkan cakupan wilayah pelayanan yang sampai dengan September 2018, baru tercapai sebesar 90,8 persen.

BACA JUGA :  Hari Pertama Pj Wali Kota Bogor Keliling Setda dan Pimpin Briefing Staff

“Tambahan modal juga diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan PDAM termasuk kualitas air yang dipasok kepada para pelanggan. Peningkatan kualitas air yang diproduksi diperlukan karena saat ini air yang menjadi bahan baku, lebih didominasi air permukaan dan bukan air yang bersumber dari mata air,” jelasnya.

============================================================
============================================================
============================================================