BOGOR TODAY- Tarik ulurnya penyerahan aset Tipe A Terminal Baranangsiang antara Pemerintah Kota Bogor dengan Pemerintah Pusat terus terjadi. Kabar terakhir, Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan pemerintah pusat kembali menyerahkan status Terminal Baranangsiang Tipe A ini kepada Pemerintah Kota Bogor. Hal ini kembali menuai sorotan dari pengamat hukum di Kota Bogor yakni Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng menilai, penyerahan asset pemkot pada kemenhub secara teoritis bisa saja dalam bentuk hibah asset dengan tujuan tertentu. Akan tetapi, kata pria yang akrab disapa STS ini, terkait asset ramah dan bangunan eksisting terminal saat ini yang sudah terikat perjanjian dengan pihak ketiga yakni PT Pacakarya Grahatama Indonesia (PGI) tidaklah sederhana. “Pemindahan (hibah) asset milik pemerintah daerah harus disetujui oleh DPRD atau memerlukan persetujun rakyat melalui DPRD,” ujar Sugeng melalui pesan singkat kemarin.

Ia juga mengatakan, DPRD Kota Bogor harus bisa menjawab terkait pembahasan sebelum adanya rencana penyerahan asset terminal Baranangsiang Kota Bogor. Tak hanya itu, selain rencana penyerahan asset kepada Pemerintah pusat berimplikasi kepada pembatalan perjanjian setidaknya adanya adendum perjanjian antara PT PGI dengan Pemerintah Kota Bogor.

“Dalam perjanjian yang diikat sebagai objek perjanjian adalah asset tanah dan bangunan, bahkan dari  bukti pembayaran atas asset bangunan eksisting oleh PT. PGI pada pemkot telah terjadi pengambil alihan asset-asset bangunan tersebut. Bagaimana mungkin barang atau asset yang sudah dibayar dan beralih akan dialihkan sebanyak dua kali,” kata dia.

BACA JUGA :  Hilang Sejak Lebaran, Lansia Penderita Stroke Ditemukan di Dalam Sumur

Sugeng mengatakan, terkait asset tanah bila diserahkan pada pusat, maka otomatis perjanjian dengan PT. PGI harus dibatalkan dulu. “Apakah dalam hal ini, PT . PGI mau? padahal PT PGI sudah bleeding banyak dana keluar. Apakah PT. PGI mau berunding lagi dengan pemerintah pusat? Pasti ada keruwetan baru yang akan terulangi lagi. Dalam hal ini, belum tentu PT. PGI yang akan ditunjuk oleh pusat,” kata Sugeng.

Dalam hal ini, Sugeng menilai, rencana penyerahan asset dari Pemkot Bogor kepada Pemerintah Pusat adalah sebuah pembodohan kepada warga bogor. “Saya menduga isue ini dibangun untuk wasting time walikota atau buang badan sementara waktu untuk mengurus terminal yang terbilang ruwet itu,” kata dia.


Sugeng juga menilai, Pemkot Bogor sebagai institusi pemerintah yang establish mengetahui aturan hukum dan implikasinya itu. “Jadi bila baru tahu, mungkin saja info tersebut apabila dirunut alasan logis secara aturan saya menduga sejak awal pemkot tahu potensi tidak akan pernah terjadi penyerahan asset tanah dan bangunan terminal,” kata Sugeng.

BACA JUGA :  Bima Arya Ajak Ratusan PKWT Ngaliwet, Siap Perjuangkan Kesejahteraan

ia mengatakan, bila yang diserahkan adalah kewenangan pengelolaannya adalah logis, karena memang untuk Terminal Tipe A dikelola oleh pemerintah pusat. “Penyerahan pengelolaan tersebut dapat dilakukan setelah terminal dibangun oleh PT. PGI sepaket dengan Mall dan Hotel. Jadi PT. PGI adalah pihak yang pasti akan dirugikan. Kalau rugi apakah mau?  Pasti tidak mau,” tutur Sugeng.

Sebelumnya, Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, Kementrian Perhubungan telah memberikan kembali kewenangan asset Terminal Baranangsiang kepada Pemerintah Kota Bogor.

Padahal, kata Bima  sebelumnya sudah dilakukan proses serah terima dengan Kementrian Perhubungan. “Tiba-tiba Mentri Perhubungan mengembalikan lagi ke Kota dan harus duduk lagi antara Pemkot, BPTJ dan Menhub,” kata Bima.

Ia juga mengatakan, beberapa waktu lalu padahal sudah duduk bersama dan sepakat, namun tiba-tiba kembali diserahkan lagi ke Kota Bogor dan menjadi kewenangan Kota Bogor. “Kita harus duduk bersama lagi karena malah diserahkan lagi ke Bogor, itu isyarat dari Kementrian Perhubungan,” kata Bima belum lama ini.(Yuska Apitya)

============================================================
============================================================
============================================================