BOGOR TODAY – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai mengujicobakan sistem parkir elektronik dengan menggunakan 18 mesin Terminal Parkir Elektronik (TPE) di dua lokasi, yakni di Jalan Otto Iskandardinata (Otista) dan Jalan Suryakencana. Ujicoba ini mulai diberlakukan per 1 Desember hingga akhir tahun 2018 nanti.

Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Dishub Kota Bogor, Dodi Wahyudin mengatakan, sistem parkir elektronik tersebut akan resmi diberlakukan pada Januari awal tahun 2019 mendatang. Saat ini ia mengaku bahwa pengoperasian parkir elektronik hanya sebatas uji coba.

BACA JUGA :  Menu Sahur dengan Sambal Goreng Tahu dan Krecek yang Pedas dan Gurih Bikin Nagih

“Sejak tiga hari lalu sudah mulai berjalan. Uji coba akan berlangsung hingga akhir Desember 2018 tahun ini. Walaupun masih uji coba, kami akan terus memantau sambil mengevaluasi terkait penerapan sistem parkir elektronik ini,” ungkap Dodi saat dihubungi, Rabu (5/12/2018).

Tujuan diterapkannya sistem parkir elektronik ini, lanjut Dodi, untuk menata kendaraan yang terparkir di Jalan Otista dan Suryakencana. Kemudian agar dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.

“Selain itu dapat menekan juga angka kebocoran dari sektor retribusi parkir. Bahkan hadirnya sistem parkir elektronik ini dapat meningkatkan taraf kesejahteraan para juru parkir karena sebelumnya mereka hanya tenaga sukarelawan yang tidak digaji dan sekarang kami gaji,” paparnya.

BACA JUGA :  Kordinatoriat PWI Bogor Timur dan PWI Kabupaten Bogor Gelar Santunan Yatim

Untuk besaran gaji para juru parkir yang tersebar di dua lokasi itu, sambung Dodi, mereka akan menerima sebesar Rp 2,3 juta per bulannya. Saat ini ada sebanyak 18 juru parkir yang berjaga di setiap titik lokasi berdirinya mesin TPE.

============================================================
============================================================
============================================================