A1---150615-BogorTodayBOGOR TODAY – Pemkot Bogor membuka pendaftaran peserta didik baru (PPBD) 2015 untuk siswa kurang mampu. Selain menyediakan kuota khusus bagi siswa dari tenaga pe­nyidik, Pemkot Bogor juga menyediakan kuota kursi un­tuk siswa miskin. Apa saja persayaratannya?

Kepala Dinas Pendi­dikan (Disdik) Kota Bogor, Edgar Surat­man mengatakan, selain jalur prestasi dan reguler, Pemkot juga membuka PPDB untuk lewat jalur Anak Kandung

Pendidik atau Tenaga Kependidikan dan Program Keluarga Miskin khusus untuk warga Kota Bogor. “Untuk jalur anak kan­dung pendidik dan tenaga kependidikan seperti Tata Usaha dan Caraka bisa mendaf­tarkan anak kandungnya di tempat mereka bekerja,” ujarnya, Minggu (14/6/2015).

Kebijakan ini kata Edgar, diatur dalam PP No. 17 tahun 2010, untuk mengakomodir dan menfasilitasi pengabdian tenaga pendidik dan kependidikan baik PNS maupun non PNS.

Sedangkan untuk jalur siswa miskin, Pemkot berusaha mengakomodir siswa miskin warga Kota Bogor yang betul-betul ingin bersekolah.

“Mereka tetap harus mengikuti seleksi umum dan seleksi administrasi seperti memiliki Kartu Perlindungan Sosial, Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Keluarga Kota Bogor,” kata Edgar.

Untuk persyaratan jalur anak kand­ung pendidik/tenaga kependidikan harus melampirkan KK, asli dan foto copy, akta kelahiran asli dan foto copy serta foto copy SK tugas terakhir. «Ketiga berkas tersebut semuanya harus dilegalisir oleh pejabat yang berwenang,» ujarnya.

BACA JUGA :  Jonatan Christie Juara Badminton Asia Championship 2024

Persyaratan berikutnya antara lain su­rat pernyataan dari kepala sekolah tempat orang tuanya bertugas, menyerahkan rapor asli dan menyerahkan hasil tes kesehatan bagi siswa SMK.

Sedangkan persyaratan bagi jalur siswa miskin harus menyerahkan rapor asli dan hasil tes kesehatan (khusus SMK). Siswa juga harus memperlihatkan KK asli per April 2015 dan menyerahkan foto copy KK yang dilegalisir lurah. “Kemudian mereka juga harus menyerahkan Kartu Perlindun­gan Sosial (KPS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang asli atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan dan akan di­lakukan survey lapangan,” kata Edgar.

Mekanisme seleksi untuk ke-dua jalur ini menurut Edgar, sekolah melaksanakan tahapan seleksi apabila pendaftar melebihi kuota yang ditentukan.

Seleksi tersebut antara lain, seleksi administratif, seleksi nilai rapor kelas 5 dan 6 mata pelajaran yang di US kan bagi calon tingkat SMP, dan nilai rapor kelas 8 dan 9 mata pelajaran yang di UN kan bagi tingkat SMA/SMK. “Seleksi lainnya yaitu ja­rak domisili orang tua calon peserta didik baru ke sekolah yang dituju. Pengumuman calon peserta didik baru dilaksanakan pada tanggal 18 juni 2015 melalui web PPDB 2015 pukul 08.00 WIB,” kata dia.

BACA JUGA :  Bima Arya Cerita Kisah Perjalanan 10 Tahun Menata Kota Bogor

Untuk pelaksanaan PPDB secara online, Pemkot Bogor menggandeng Pustekom. «Sistem yang kami bangun dengan Pustekom sudah sangat maksimal. Layanan jaringan internet dan server yang ada, su­dah sangat memadai,» kata dia.

Edgar menambahkan, orangtua siswa tidak perlu panik anaknya tidak dapat melanjutkan ke jenjang lebih tinggi, karena kuota untuk semua tingkatan sangat tercu­kupi.

Terpisah, Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto, setuju dalam PPDB kali ini adanya sistim kuota rayon dalam penerimaan siswa baru tahun 2015/2016.

Menurut Politikus PAN itu, yang dimak­sudkan sistem kuota ini adalah anak yang berdomisili seputar sekolah lebih diuta­makan dengan calon siswa dari luar ling­kup sekolah yang dituju, sangat tidak baik.

“Saya lebih suka penerimaan secara transparan dan akuntabel dengan berpa­tokan pada prestasi dan nilai calon siswa baru. Kalau rayon, akan ada timbul kesen­jangan,” kata Bima.

(Rizky Dewantara|Yuska Apitya)

============================================================
============================================================
============================================================