JAKARTA TODAY – Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta merencanakan rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta, Jalan Taman Suropati, Jakarta Pusat. Anggaran yang diusulkan senilai Rp 2,422 miliar.

Usulan anggaran tersebut dilihat dari draf pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 yang didapat detikcom. Plafon anggaran sementara yang diusulkan sebesar Rp 2,422 miliar.

“Kalau (standar) untuk rumah kayak begitu, bikin baru sama merehab itu artinya lebih banyak rehab. Rehab itu kan berarti bongkar dulu, pasang lagi. Biasanya itu kalau bangun baru orang lebih mudah karena enggak berpikir lagi,” ucap Kepala DCKTRP Heru Hermawanto, saat dihubungi, Jumat (4/10/2019).

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut, Pelajar SMA di Brebes Tewas usai Terlindas Dump Truk

Menurut Heru, Rumah Dinas Gubernur masuk dalam cagar budaya sehingga tidak bisa asal merehabilitasi atau mengubah.

“Karena itu pemugaran, nggak boleh prinsipnya mengubah. Paling itu harus dibersihkan, dikembalikan seperti semula. Nggak boleh berubah,” kata Heru.

Perbaikan dilakukan pada bagian atap yang sudah mulai keropos. Selain itu, akan dilakukan penataan rumah.

“Atapnya kan banyak yang mulai keropos. Interior-interior, banyak interior, atap plafon. Kalau lantai nggak karena lantainya bagus,” kata Heru.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrim

“Iya (atap) sama beberapa ruang yang lain, ruang-ruang itu kan perlu ada perapian, pengecatan ulang, dan sebagainya. Paling banyak atap sama plafon, itu hampir mau diangkat,” ujar Heru.

Dikutip dari Detik.com, Pemprov DKI Jakarta telah merencanakan beberapa kali rehabilitasi rumah dinas gubernur. Tapi anggaran selalu dihapus untuk penyesuaian.

“Sudah lama sebenarnya (rencana rehabilitasi). Sudah berapa kali tapi kan kemarin gagal-gagal terus ya. Ya, waktu itu ada pengurangan, dikalahin. Keterbatasan anggaran kan,” kata Heru. (Carfine/net)

============================================================
============================================================
============================================================