JAKARTA TODAY – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih melakukan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM) di perbatasan Jakarta. Meski demikian, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, warga Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi tak perlu menunjukan SIKM jika ingin keluar masuk Jakarta. Mereka hanya perlu menunjukan e-KTP saja ketika melewati pos pemeriksaan. “Mereka yang Jabodetabek cukup menunjukkan e-KTP bahwa dia penduduk Bogor ya silakan masuk,” ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2020) malam. Syafrin menuturkan, nantinya petugas di pos pemeriksaan akan memeriksa warga Bodetabek yang masuk ke Jakarta. Jika memiliki e-KTP yang membuktikan dirinya warga Bodetabek, maka akan langsung diperbolehkan masuk Jakarta. “Begitu dia tidak mampu menunjukkan e-KTP Bogor misalnya atau Bekasi ya kita tanyakan SIKM. Jika tidak memiliki SIKM, ya mohon maaf silakan putar balik,” jelasnya. Para petugas, kata dia, sudah disosialisasikan soal hal ini. Maka warga Bodetabek tak perlu mengurus SIKM untuk masuk ke Jakarta. “Begitu melintasi pos dia cukup tunjukan ini (e-KTP),” kata dia. Berikut daftar pos pemeriksaan tersebut: – Jalan KH. Ahmad Dahlan – Jalan Husein Sastranegara – Jalan Kukusan Raya – Jalan Pemuda I – Jalan Tanah Baru – Jalan Brigif – Jalan Manggis – Jalan Andara – Jalan Merawan – Jalan Pangkalan Jati 1 – Jalan Pangkalan Jati 2 – Jalan Pahlawan – Jalan Bintaro Utama 3 – Jalan Pesanggrahan Indah – Jalan H. Muchtar Raya (Gang Sewo) – Jalan H. Muchtar Raya (Jl. Kedaung 2) – Jalan I Gusti Ngurah Rai
BACA JUGA :  Kelola Bansos dan Tangani Bencana, Pj. Bupati Bogor Lakukan Sinergi Dengan Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah Pusat 
============================================================
============================================================
============================================================