Untitled-18BANDUNG, TODAY — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akhirnya menolak penangguhan Upah Mini­mum Kabupaten/ Kota (UMK) sebanyak 9 perusa­haan dari total 110 perusahaan.

Kepala Seksi Jaminan Sosial dan Kesejahter­aan Pekerja Di­nas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Teguh Khasbudi men­gatakan, sebanyak 110 perusahaan yang terse­bar di kabupaten/kota di Jabar mengajukan permohonan izin penangguhan pelaksanaan upah minimum kabupaten/kota 2016. “Dari jumlah tersebut, 101 perusahaan dikabulkan dan 9 perusahaan ditolak oleh Pak Gubernur,” katanya, Senin (7/3/2016).

Teguh menjelaskan, 110 perusahaan terse­but antara lain di Kabupaten dan Kota Bekasi, Karawang, Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Sukabumi, Cianjur, Ka­bupaten Bandung, Cimahi, Sumedang, Ma­jalengka, Subang, Purwakarta, dan Banjar.

Hampir 90% di antaranya adalah peru­sahaan padat karya, yaitu perusahaan yang memiliki pekerja di atas 200 orang, dan tidak melihat kompetensi dasar pekerja seperti perusahaan garmen, tekstil, dan kerajinan.

Menurutnya, perusahaan yang menga­jukan izin penangguhan UMK 2016 harus memenuhi persyaratan yang cukup berat. Pertama, harus melampirkan hasil audit akuntan publik 2 tahun berturut-turut yaitu 2014 dan 2015.

Hasil audit tersebut harus membukti­kan bahwa neraca keuangan perusahaan tidak mampu atau defisit. Hal itu juga ha­rus dilengkapi dengan proyeksi pasar dan perencanaan perusahaan untuk 2 tahun ke depan, yaitu meliputi perencanaan produksi dan pasar. “Syarat lainnya adalah adanya kesepakatan antara pekerja dan pe­rusahaan. Kalau tidak ada kesepakatan dari kedua belah pihak itu, maka tidak mungkin Pak Gubernur mengabulkan, pasti akan di­tolak,” tegasnya.

BACA JUGA :  Dessert Puding Susu Aneka Buah yang Enak Cocok untuk Menu Berbuka Puasa

Sembilan perusahaan yang ditolak, karena tidak memenuhi persyaratan, yaitu tidak adanya kesepakatan antara pekerja dan perusahaan. Selain itu, perusahaan tersebut tidak bisa membuktikan hasil audit akuntan publik atau audit eksternal perusa­haan yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut betul-betul neraca keuangannya tidak mampu untuk membayar upah. “Jadi, tidak asal mengajukan penangguhan. Dis­narkertrans Jabar punya tim verifikasi. Pe­rusahaan yang mengajukan penangguhan pelaksanaan UMK itu kita verifikasi admin­istrasi dan lapangan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Apindo Jabar Ari Hendarmin mengaku tidak mem­permasalahkan adanya penolakan pen­angguhan UMK terhadap beberapa peru­sahaan, selama masih sesuai mekanisme perundang-undangan. “Kami tidak mem­permasalahkan, karena sudah melalui me­kanisme yang ada,” katanya.

Seperti diketahui, penetapan UMK 2016 mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015. Gubernur Jawa Barat, Ahmad Hery­awan mengungkapkan, PP 78 Tahun 2015 harus diikuti oleh pemerintah daerah yang ada di Jawa Barat.

Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor, telah mengajukan kenaikan UMK sebesar 12 persen, dari sebelumnya Rp 2,6 juta menjadi Rp 2,975 juta. “Kami sudah sepak­ati dengan perwakilan elemen buruh untuk kenaikan UMK sebesar 12 persen. Perbe­daannya juga hanya 0,5 persen dari yang ditetapkan Pemprov Jabar. Mudah-mudah­an ini bisa diterima,” kata Ketua Dewan Pen­gupahan Kabupaten Bogor, Yous Sudrajat, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA :  Bisa Dibikin Sendiri! Obat Batuk Alami untuk Dewasa yang Praktis

Yous menerangkan, buruh yang memin­ta kenaikan UMK sebesar 20 persen atau menjadi Rp 3,3 juta terlalu berat untuk dik­abulkan. “Melihat perekonomian sekarang ini, sangat sulit. Kalau dipaksakan, khawatir banyak perusahaan yang tutup,” tegas Yous yang juga menjabat Kepala Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsos­nakertrans) ini.

Sementara untuk di Kota Bogor dari pengajuan Rp 3,3 juta disetujui sebesar Rp 3.022.000.

Kepala Dinsosnakertrans Kota Bogor, Anas S Rasmana mengatakan, konsep dasar PP Nomor 78, untuk memperjelas metodelo­gi pengupahan, maksudnya tidak menimbul­kan keresahan kedua pihak pengusaha atau buruh.

Kata Anas, pengajuan kajian ulang diha­ruskan melibatkan buruh dalam negoisasi upah. Saat ini pihaknya terus melakukan pengawasan, bagi pengusaha yang tidak mempu membayar upah akan ada penang­guhan upah. “Untuk itu kami akan terus in­tens mengawasi hal ini,” tandasnya.

(Rishad Noviansyah|Yuska Apitya)

============================================================
============================================================
============================================================