JAKARTA TODAYÂ – Mantan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menyesalkan perpanÂjangan penahanannya untuk yang keempat kali. PolitiÂkus Partai Demokrat ini pun meminta penyidik KPK agar segera melimpahkan perkaÂranya ke pengadilan.
“Pak Ruki pernah menyÂampaikan, kalau tersangka KPK mestinya 20 hari saja sudah bisa dilimpahkan atau paling lambat 40 hari sejak ditetapkan tersangka, saya sudah 10 bulan tersangka, penahanan sudah 90 hari,†kata dia di gedung KPK, Kamis (30/7/2015).
Jero mengatakan, ia dipanggil penyidik untuk menandatangani surat perÂpanjangan penahanannya yang keempat kali untuk 30 hari ke depan atau berakhir 1 September mendatang. Sesuai kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP), perÂpanjangan ini merupakan yang terakhir kali setelah penahan pertama 20 hari, kemudian perpanjangan kedua 40 hari, ketiga 30 hari dan terakhir 30 hari. “Kalau 1 September berkas saya beÂlum selesai maka saya bebas demi hukum,†ujar mantan menteri Kebudayaan dan PaÂriwisata ini.
Seperti diketahui, Jero terjerat dua kasus di KPK. Pertama, dia disangka dalam kasus dugaan korupsi denÂgan modus pemerasan di Kementerian ESDM. Jero diÂduga menyalahgunakan keÂwenangannya dengan melÂa kukan pengarahaan untuk mendapatkan dana opeÂrasional menteri yang lebih besar saat menjadi menteri ESDM.
Sementara di kasus yang ke dua, Jero ditetapÂkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahÂgunaan wewenang atau perbuatan melawan huÂkum saat menjabat sebaÂgai menteri Kebudayaan dan Pariwisata HYPERLINK “tel:20082011â€(2008-2011). Dugaan korupsi terkait penggunaan anggaran di Kemenbudpar.
Dalam kasus dugaan koÂrupsi di Kemenbudpar, Jero Wacik dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-UnÂdang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tenÂtang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Yuska Apitya/net)