Menaker-Hanif-DakhiriSetelah heboh di masyarakat dan mendapat reaksi keras dari buruh, akhirnya Presiden Joko Widodo turun tangan. Jokowi minta Menaker Hanif Dhakiri merevisi peraturan pemerintah mengenai mekanisme pencairan dana jaminan hari tua (JHT) yang diprotes buruh itu.

YUSKA APITYA AJI ISWANTO
[email protected]

Jumat siang (3/7/2015) Menaker Hanif mendadak dipanggil Presiden Jokowi ke Istana Negara untuk membahas polemik Peraturan Pemerintah No 46/2015. Hanif diminta merevisi PP yang menuai kritikan tersebut.

“Kita sudah lapor kepada Pres­iden. Saya mendapat perintah untuk memastikan bahwa para pekerja yang terkena PHK bisa mengambil dana JHT itu sebu­lan setelah kena PHK,” tu­tur Hanif di Istana Neg­ara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2015).

 Menurut Hanif, PP No 46/2015 ten­tang JHT akan segera direvisi setelah menuai kritikan kaum pekerja. Dengan revisi ini, JHT bisa segera dicairkan bagi yang terkena PHK.

“Yang kena PHK sebelum 1 Juli 2015 dan sudah jadi peserta selama 5 tahun bisa langsung. Selebihnya menunggu perubahan PP JHT,” kata Hanif.

“Apakah hanya bagi yang terkena PHK saja? Bagaimana dengan yang re­sign?” tanya wartawan. “Yang kena PHK dan berhenti bekerja,” jawab Hanif.

Presiden Jokowi juga meminta un­tuk segera disosialisasikan terkait ren­cana revisi ini. “Perintahnya baru hari ini,” kata dia.

Sementara itu dalam revisi nanti­nya akan dibahas mengenai teknis bagi mereka yang terkena PHK sebelum masa kepesertaan BPJS Ketenagaker­jaan 10 tahun. Pencairan JHT nantinya dapat dilakukan 1 bulan setelah PHK.

BACA JUGA :  RPJPD Kota Bogor 2025 - 2045, Kota Sains Kreatif, Maju dan Berkelanjutan

Usai menerima perintah Presiden ini pun Hanif langsung berkicau di twit­ter. Dia menyebut bahwa Jokowi men­dengarkan rakyat.

“Presiden sangat mendengar as­pirasi rakyat. Bagi pekerja yang kena PHK nantinya akan bisa klaim JHT 1 bu­lan setelah PHK tanpa harus menunggu 10 tahun. #TerimakasihJokowi,” tulis dia dalam akun @HanifDhakiri.

Hanif menambahkan, apabila kary­awan yang di-PHK mendapat pekerjaan baru, maka dia bisa meneruskan kepe­sertaan BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Salahkan Jokowi

Dana JHT di BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya baru bisa cair 100 persen jika peserta sudah memasuki usia 56 tahun. BPJS Ketenagakerjaan menilai, mereka hanya operator dan hal terse­but merupakan ketentuan pemerintah. BPJS Ketenagakerjaan ini nama baru dari Jamsostek.

“BPJS tidak ada domain untuk menentukan (batas usia). Kita hanya mengikuti aturan yang ada,” kata Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ke­tenagakerjaan Abdul Cholik, ditemui di kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2015). “Jadi kalau mau protes silakan ke pemerintah. Kita hanya operator,” lanjutnya.

Peraturan pencairan hanya bisa dilakukan setelah peserta berusia 56 tahun tersebut berlaku per 1 Juli 2015. Sebelumnya, nasabah bisa mencairkan dana mereka setelah menjadi peserta selama 5 tahun 1 bulan. Dengan aturan baru saat masa keanggotaan 10 ta­hun hanya bisa mencairkan 10 persen atau 30 persen untuk mengurus biaya rumah. Tapi sekali lagi kalau untuk cair penuh menunggu usia 56.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Wanita di Slogohimo Wonogiri, Gegerkan Warga Setempat

Peraturan baru BPJS Ketenagaker­jaan tersebut menuai banyak protes keras dari publik. Pasalnya, peraturan langsung diberlakukan tanpa ada sos­ialisasi terlebih dahulu kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sekitar 200 buruh dari Konfed­erasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar demonstrasi di Bundaran Hotel Indonesia, menuntut pencabu­tan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan di usia 56 tahun. Aki­bat demo di jam pulang kantor -plus menjelang buka puasa itu, lalu lintas macet panjang.

“Info update kemacetan sampai Blok M. Ini kemacetan panjang karena gabungan demo di jam pulang kerja, jadi macet panjang,” ucap Kepala Subsektro Pos Polisi HI Iptu I Nengah Brata di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (3/7/2015) sekitar pukul 17.15 WIB.

Kemacetan itu bermula saat buruh berikat kepala merah itu longmarch dari Plaza UOB ke Bundaran HI pukul 16.00 WIB. Mereka lalu beraksi di de­pan Hotel Grand Hyatt. Salah seorang orator beraksi dari mobil bak terbuka menyampaikan tuntutan.

Pantauan di lokasi, kemacetan ter­jadi di dua arah yaitu dari Jalan MH Thamrin menuju Jalan Sudirman dan se­baliknya. Tak hanya itu, semua akses ja­lan menuju Bundaran HI juga tersendat.

Akibatnya, perang klakson tak ter­hindarkan. Bus TransJakarta juga kena imbas, perjalanannya tersendat. Namun hingga pukul 17.35 WIB buruh masih melanjutkan aksinya. Polisi tampak ber­jibaku mengatur lalu lintas di lokasi. (*)

============================================================
============================================================
============================================================