bambangsMemang di era teknologi informasi sekarang ini segala sesuatunya dipermudah. Namun demikian, dibalik kemudahan itu tentunya membawa konsekuensi-konsekuensi tertentu, termasuk konsekuensi yuridis yang tidak bisa dianggap enteng.

BAMBANG SUDARSONO
Pemerhati Hukum dan HAM

Ditilik dari kacamata filsafat hukum, se­seorang memang bebas untuk menge­mukakan pendapat, namun orang lain bebas juga untuk tidak dicemarkan nama baiknya, difitnah, dihina maupun direndahkan harkat dan marta­batnya. Sehingga bisa dikatakan , bahwa batas dari kebebasan se­seorang adalah kebebasan orang lain yang ada di sekitar kita. Hati — hati, jaga fikiran dan kata-kata, itu modal utama tatkala kita hen­dak menjalin pertemanan lewat fasilitas facebook.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Bila seseorang berkata jorok kepada orang lain, entah itu me­lalui saluran apa saja, dan apa yang dikatakannya itu bisa dik­etahui oleh banyak orang, maka dapat dikatakan bahwa ia telah melakukan pencemaran nama baik yang bisa diancam sanksi pidana seperti yang tertera dalam Pasal 310 dan 311 KUHP. Namun karena di dalam hukum dikenal azas lex specialis derogat lex generalis, bahwa peraturan yang khusus mengenyampingkan peraturan yang bersifat umum, mungkin juga pelaku bisa dibidik dengan beberapa pasal dari UU ITE (UU No.11 Tahun 2008). Ter­gantung dari hasil pemeriksaan di sidang pengadilan dan pendapat saksi ahli, apakah berkata jorok lewat facebook itu bisa dilihat atau diketahui oleh banyak orang dan masuk ke ranah publik ? Bila memang bisa dibuktikan, sudah barang pasti sanksi pidana dalam UU ITE bisa dikenakan. (*)

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR
============================================================
============================================================
============================================================