Memang di era teknologi informasi sekarang ini segala sesuatunya dipermudah. Namun demikian, dibalik kemudahan itu tentunya membawa konsekuensi-konsekuensi tertentu, termasuk konsekuensi yuridis yang tidak bisa dianggap enteng.
BAMBANG SUDARSONO
Pemerhati Hukum dan HAM
Ditilik dari kacamata filsafat hukum, seÂseorang memang bebas untuk mengeÂmukakan pendapat, namun orang lain bebas juga untuk tidak dicemarkan nama baiknya, difitnah, dihina maupun direndahkan harkat dan martaÂbatnya. Sehingga bisa dikatakan , bahwa batas dari kebebasan seÂseorang adalah kebebasan orang lain yang ada di sekitar kita. Hati — hati, jaga fikiran dan kata-kata, itu modal utama tatkala kita henÂdak menjalin pertemanan lewat fasilitas facebook.
Bila seseorang berkata jorok kepada orang lain, entah itu meÂlalui saluran apa saja, dan apa yang dikatakannya itu bisa dikÂetahui oleh banyak orang, maka dapat dikatakan bahwa ia telah melakukan pencemaran nama baik yang bisa diancam sanksi pidana seperti yang tertera dalam Pasal 310 dan 311 KUHP. Namun karena di dalam hukum dikenal azas lex specialis derogat lex generalis, bahwa peraturan yang khusus mengenyampingkan peraturan yang bersifat umum, mungkin juga pelaku bisa dibidik dengan beberapa pasal dari UU ITE (UU No.11 Tahun 2008). TerÂgantung dari hasil pemeriksaan di sidang pengadilan dan pendapat saksi ahli, apakah berkata jorok lewat facebook itu bisa dilihat atau diketahui oleh banyak orang dan masuk ke ranah publik ? Bila memang bisa dibuktikan, sudah barang pasti sanksi pidana dalam UU ITE bisa dikenakan. (*)