JAKARTA TODAY – Memasuki seminggu lebih, tepatnya hari kedelapan pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 yang resmi dibuka sejak 11 November 2019 lalu, pelamar pada pendaftaran CPNS 2019 per Senin (18/11/2019) sore, sudah mencapai lebih dari 3 juta orang.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan melalui Twitter resminya, @BKNgoid, hingga Senin (18/11/2019) pukul 15.43 WIB, status pendaftar CPNS yang telah membuat akun di portal sscasn.bkn.go.id ada sebanyak 3.048.190 orang.

Dari jumlah tersebut, 1.110.622 orang diantaranya sudah mengisi formulir, dan 485.006 orang telah submit formasi CPNS pilihannya.

Kumpulan angka tersebut meningkat sebanyak 300.000 lebih dibanding hari sebelumnya, yaitu Minggu (17/11/2019) pukul 17.43 WIB.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Jumat 19 April 2024

Adapun status pendaftar CPNS yang telah membuat akun di portal sscasn.bkn.go.id pada waktu tersebut menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), ada sebanyak 2.738.301 orang.

Dari jumlah tersebut, 914.239 orang diantaranya sudah mengisi formulir, dan 376.875 orang telah submit formasi CPNS pilihannya.

Seperti yang dikutip dari liputan6com, hal ini menunjukkan, tak sampai sehari penuh (24 jam) dari laporan terakhir, ternyata jumlah pelamar bertambah sebanyak 309.889 orang. Angka ini diperkirakan akan terus bertambah hingga akhir pendaftaran CPNS 2019.

Khusus Formasi Jabatan Langka, Pemerintah Berikan Afirmasi Nilai SKD

Untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib memiliki kompetensi dasar dan kompetensi bidang. Ini sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat.

BACA JUGA :  Jelang Pensiun Wali Kota Bogor, Bima Arya Tinjau Dua Rumah Penerima RTLH

Selain itu, untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar, setiap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) perlu ditetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Oleh karena itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

============================================================
============================================================
============================================================