JAKARTA TODAY – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka kesempatan bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang belum memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk tetap melakukan pendaftaran Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Caranya dengan mengajukan permohonan KIP Kuliah.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam, mengatakan, pendaftaran KIP Kuliah dibuka pada tanggal 2 hingga 31 Maret 2020 hingga pukul 23.59 WIB.

BACA JUGA :  Mulai Hari Ini, Hery Antasari Resmi Jadi Pj Wali Kota Bogor

Dia menegaskan bahwa KIP Kuliah merupakan bentuk penguatan program Bidikmisi yang dilaksanakan melalui perluasan akses mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk mengenyam pendidikan di perguruan tinggi.

“Pada tahun ini, Pemerintah mengeluarkan kebijakan KIP Kuliah agar terintegrasi dengan kebijakan yang telah dilaksanakan selama lima tahun belakangan ini, yakni KIP yang dimiliki siswa SMA maupun SMK. Perlu disampaikan bahwa kebijakan KIP Kuliah untuk sementara diperuntukkan hanya bagi calon mahasiswa baru di kampus,” disampaikan Nizam, Senin (24/2/2020).

============================================================
============================================================
============================================================