Seiring perkembangan zaman, produksi kendaraan semakin bertambah akibatnya mempengaruhi kesehatan manusia. Kondisi tersebut menimbulkan tubuh rentan sakit yang disebabkan oleh polusi.
Oleh : Latifa Fitria
[email protected]
Dr. Ir. Ernan Rustiadi, Dosen PerencaÂnaan dan Pengembangan Wilayah, Penataan Ruang dan Geostatistika InÂstitut Pertanian Bogor (IPB). MenjelasÂkan, bahwa saat ini Kota Bogor semaÂkin didominasi oleh permukiman-permukiman padat yang kurang diimbangi infrastruktur dan transportasi yang memadai. “Transportasi dan infrastruktur yang tidak seimbang sehingga akan menyebabkan Bogor penuh dengan polusi, akiÂbatnya derajat kualitas kehidupan penduduk itu sendiri menurun,â€jelasnya.
Hal ini juga senada dengan Kepala Dinas KeÂsehatan Kota Bogor, Rubaeah. Menurutnya, jika asap kendaraan dan padatnya penduduk di Kota Bogor semakin meningkat akan menimbulkan masalah kesehatan yang cukup mengganggu aktiÂfitas kehidupan manusia. “Jika Bogor penuh denÂgan kendaraan otomatis polusi juga meningkat, sehingga timbul dampak lingkungan udara yang buruk yang mempengaruhi terhadap kesehatan saluran pernafasan.â€paparnya.
Lanjutnya, kondisi tersebut akan menimbulÂkan permasalah kesehatan seperti Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA), Batuk-batuk, Stress dan mudah marah, dan mengganggu kesehatan kulit sehingga kulit nampak kusam, dan penuaan dini. “Sangat jelas jika penduduk Bogor akan terserang ISPA jika disekelilingnya penuh dengan asap PoÂlusi, maka dari itu diperlukan pengujian emisi kendaraan dengan rutin,â€tegasnya.
Disisi lain, pihaknya juga berupaya untuk mencegah terjadinya kondisi tersebut dengan memberikan penyuluhan dan himbauan kepada masyarakat agar tercipta lingkungan yang bersih dan sehat.
Sedangkan Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian, Tjandra. Kesehatan mengatakan pencemaran udara di kota besar sekitar 70-80 persen berasal dari sektor transportasi. Pencemaran udara dari kendaraan bermotor yang melebihi ambang batas akan menÂgakibatkan gangguan kesehatan. Kemudian parameter pencemar udara ambien menuÂrut Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1999, meliputi: sulfur dioksida (SO2), karbon monoksida (CO), nitrogen dioksida (NO2), okÂsidan (O3), hidrokarbon (HC), PM 10, PM 2,5, TSP (debu), Pb (Timah Hitam), dustfall (debu jatuh). “Pencemar udara tersebut akan berÂpengaruh terhadap kesehatan maÂsyarakat sekitar dan para pekerja di bandara,â€tuturnya.
Ia juga mencatat, menurut WHO setiap tahunnya diperkiÂrakan terdapat sekitar 200 ribu kematian akibat outdoor polluÂtion yang menimpa daerah perkotaan, di mana sekitar 93 persen kasus terjadi di negara berkembang.