Azhar-LubisJAKARTA, TODAY — Pemerintah akan memper­mudah proses pendirian usaha dengan meng­hapus ketentuan batas minimum modal dalam pembentukan Persero­an Terbatas (PT).

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis menjelaskan, jika saat ini modal dasar pendirian PT disyaratkan minimal Rp50 juta, maka ke depan akan dikecualikan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini diharapkan akan memperbaiki posisi Indo­nesia terkait tingkat kemudahan dalam beru­saha (Ease Doing Bussines), terutama untuk indikator starting business. Untuk itu, lanjut Azhar, akan terbit Peraturan Pemerintah (PP) yang akan memperbolehkan pendirian PT tanpa modal minimum. “Itu nanti dis­erahkan kepada masing-masing pemegang saham, tidak ada lagi batasan yang mengatur berapa modal­nya, terserah saja,” ujar Azhar usai rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perkono­mian, Jakarta, Kamis (3/3/2016).

BACA JUGA :  Kalap Makan Daging saat Lebaran, Coba 5 Makanan Ini yang Bisa Menurunkan Darah Tinggi

Selama ini aturan batasan modal minumum dalam mendirikan PT diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam pasal 32 disebutkan modal dasar suatu perseroan dia­tur paling sedikit Rp50 juta dan diharuskan menyetor penuh paling sedikit 25 persen dari modal dasar.

Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang maupun bentuk lainnya. Dengan menghapus batas minimal tersebut, Azhar Lubis ber­harap para pengusaha yang ingin mengajukan pinja­man ke bank akan lebih mudah. “Kalau mau ajukan pin­jaman meski modalnya Rp10 juta silakan saja,” katanya.

Azhar meyakini kebijakan ini tidak akan mena­brak UU Nomor 40 Tahun 2007. Sebab, pada pasal 32 ayat 3 disebutkan perubahan besar modal dasar bisa diatur ulang dengan cara menerbitkan aturan turunan berupa PP, tanpa harus merevisi UU.

BACA JUGA :  Cah Kangkung Ikan Asin, Menu Makan Sederhana saat Tanggal Tua

“Tentunya ini tidak bertentangan, ini hanya lebih spesifik saja. Di UU kan ada modal minimalnya, tapi untuk nanti besarannya tidak kita tekankan lagi,” ujarnya.

Sebagai informasi, setiap tahun Bank Dunia men­gukur kemudahan berusaha di 189 negara. Berdasar­kan hasil survei tahun lalu, Indonesia menempati peringkat 109 dalam hal kemudahan bisnis

Posisi Indonesia itu kalah dibandingkan sejumlah negara tetangga seperti Malaysia yang berada di per­ingkat 18, Thailand 48 dan Vietnam 90.

(Yuska Apitya/dtkf)

============================================================
============================================================
============================================================