JAKARTA, TODAY — Pemerintah akan memperÂmudah proses pendirian usaha dengan mengÂhapus ketentuan batas minimum modal dalam pembentukan PerseroÂan Terbatas (PT).
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis menjelaskan, jika saat ini modal dasar pendirian PT disyaratkan minimal Rp50 juta, maka ke depan akan dikecualikan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini diharapkan akan memperbaiki posisi IndoÂnesia terkait tingkat kemudahan dalam beruÂsaha (Ease Doing Bussines), terutama untuk indikator starting business. Untuk itu, lanjut Azhar, akan terbit Peraturan Pemerintah (PP) yang akan memperbolehkan pendirian PT tanpa modal minimum. “Itu nanti disÂerahkan kepada masing-masing pemegang saham, tidak ada lagi batasan yang mengatur berapa modalÂnya, terserah saja,†ujar Azhar usai rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang PerkonoÂmian, Jakarta, Kamis (3/3/2016).
Selama ini aturan batasan modal minumum dalam mendirikan PT diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam pasal 32 disebutkan modal dasar suatu perseroan diaÂtur paling sedikit Rp50 juta dan diharuskan menyetor penuh paling sedikit 25 persen dari modal dasar.
Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang maupun bentuk lainnya. Dengan menghapus batas minimal tersebut, Azhar Lubis berÂharap para pengusaha yang ingin mengajukan pinjaÂman ke bank akan lebih mudah. “Kalau mau ajukan pinÂjaman meski modalnya Rp10 juta silakan saja,†katanya.
Azhar meyakini kebijakan ini tidak akan menaÂbrak UU Nomor 40 Tahun 2007. Sebab, pada pasal 32 ayat 3 disebutkan perubahan besar modal dasar bisa diatur ulang dengan cara menerbitkan aturan turunan berupa PP, tanpa harus merevisi UU.
“Tentunya ini tidak bertentangan, ini hanya lebih spesifik saja. Di UU kan ada modal minimalnya, tapi untuk nanti besarannya tidak kita tekankan lagi,†ujarnya.
Sebagai informasi, setiap tahun Bank Dunia menÂgukur kemudahan berusaha di 189 negara. BerdasarÂkan hasil survei tahun lalu, Indonesia menempati peringkat 109 dalam hal kemudahan bisnis
Posisi Indonesia itu kalah dibandingkan sejumlah negara tetangga seperti Malaysia yang berada di perÂingkat 18, Thailand 48 dan Vietnam 90.
(Yuska Apitya/dtkf)