bambangsBencana merupakan musibah yang datang tiba-tiba dan tak pernah diundang kehadirannya. Karena itu kesipaksiagaan semua komponen sangat diperlukan untuk mengantisipasi ketika bencana datang dan memporak-porandakan banyak aspek kehidupan dan penghidupan manusia. Kesiapsiagaan ini disamping terkait dengan segala macam penanganan penanggulangan bencana secara pisik juga tidak kalah pentingnya adalah penyediaan barang dan jasa untuk keperluan penanggulangan bencana.

BAMBANG SUDARSONO
Pemerhati Hukum dan HAM

Prinsipnya semua peris­tiwa bencana selalu dibarengi dengan ke­adaan darurat. Ban­tuan berupa barang dan jasa juga berada dalam ke­adaan yang serba darurat. Men­jadi masalah, untuk melakukan pengadaan barang dan jasa ada ketentuan yang harus dipenuhi. Apakah harus dengan lelang atau penunjukkan langsung ? Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa dirumuskan, bahwa Pen­gadaan Barang/Jasa adalah keg­iatan untuk memperoleh Barang/ Jasa oleh Kementerian/Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebu­tuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk mem­peroleh Barang/Jasa.

Sedangkan Pasal 24 huruf f dan g Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2008 Ten­tang Penyelenggaraan Penang­gulangan Bencana menegaskan, bahwa pada saat status keadaan darurat bencana ditetapkan, BNPB (Badan Nasional Penang­gulangan Bencana) dan BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) mempunyai kemudahan akses di bidang pengadaan ba­rang/jasa serta pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/ atau barang. Lebih lanjut ditegas­kan pada saat keadaan darurat bencana, pengadaan barang/jasa untuk penyelenggaraan tanggap darurat bencana dilakukan se­cara khusus melalui pembelian/ pengadaan langsung yang efektif dan efisien sesuai dengan kondisi pada saat keadaan tanggap daru­rat. Pembelian/pengadaan lang­sung tidak ditentukan oleh jum­lah dan harga barang/jasa.

Pengadaan barang / jasa yang dimaksudkan meliputi : pencar­ian dan penyelamatan korban bencana; pertolongan darurat; evakuasi korban bencana; ke­butuhan air bersih dan sanitasi; pangan; sandang; pelayanan kes­ehatan; dan penampungan serta tempat hunian sementara. Se­dangkan pengadaan barang/jasa selain ketentuan di atas dapat dilakukan oleh instansi/lembaga terkait setelah mendapat persetu­juan Kepala BNPB atau kepala BPBD sesuai kewenangannya. Persetujuan tersebut dapat di­berikan secara lisan dan diikuti persetujuan secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 x 24 jam. (Pasal 40 PP 21/2008).

BNPB menggunakan dana siap pakai yang ditempatkan dalam anggaran BNPB untuk pengadaan barang dan/atau jasa pada saat tanggap darurat ben­cana. BPBD menggunakan dana siap pakai yang dapat disediakan dalam APBD dan ditempatkan dalam anggaran BPBD untuk pen­gadaan barang dan/atau jasa pada saat tanggap darurat bencana. Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6.A Tahun 2011 Tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai Pada Status Ke­adaan Darurat Bencana, dana siap pakai adalah dana yang sela­lu tersedia dan dicadangkan oleh Pemerintah untuk digunakan pada status keadaan darurat ben­cana, yang dimulai dari status sia­ga darurat, tanggap darurat dan transisi darurat ke pemulihan.

Pengelolaan dan pertang­gungjawaban uang dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf g diberikan kemudahan terhadap pengelo­laan dan pertanggungjawaban dana siap pakai. ( Pasal 42 PP21/2008). Dana siap pakai di­alokasikan secara terpisah pada anggaran BNPB dan digunakan terbatas pada pengadaan barang dan/atau jasa. (*)

============================================================
============================================================
============================================================