mobil-desaBOGOR, TODAY – Bupati Bogor, Nurhayanti menegaskan kepada Badan Pemberdayaan dan Pemer­intahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bogor agar mengawasi pemberian uang tunai Rp 150 juta kepada pemerintah desa untuk dibel­ikan sebuah mobil siaga desa.

Menurutnya, mobil terse­but harus digunakan untuk melayani kebutuhan masyarakat desa dan harus ada petun­juk pelaksan­aan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) sebagai pedoman bagi aparatur desa meng­gunakan uang se­bagaimana mes­tinya.

“Itukan namanya mo­bil siaga desa. Harus diguna­kan untuk men­gantar war­ga yang sakit, melahirkan atau lain­nya. Yang penting, harus digunakan untuk melayani masyarakat,” kata Nurhayanti, Jumat (4/12/2015).

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor ini me­nambahkan, pemerintah tidak bisa menentukan merek mobil atau di­mana pemerintah desa membeli mobil tersebut. Namun, ada spesi­fikasi atau pakem yang diberikan.

“Seperti harus minibus, bertenaga 1.500 cc, plat merah dan ada stiker mobil siaga desa. Dan yang paling penting, masuk dengan anggaran yang disedia­kan,” tambahnya.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

Sementara Kepala BPMPD, Deni Ardiana menambahkan, di­berikan dalam bentuk uang karena memang ini merupakan bantuan keuangan. “Namanya juga ban­tuan keuangan. Jadi bentuknya uang,” katanya.

Ditanyakan mengenai mekan­isme pengawasan untuk mengan­tisipasi penyalahgunaan anggaran ini, Deni mengatakan, kecamatan juga dilibatkan untuk memonitor pengadaan mobil tersebut.

“Pengawasannya nanti kami koordinasikan dengan kecamatan. Jadi nanti camat yang minta per­tanggungjawab ke desa mengenai pembelian mobil itu,” pungkasnya.

(Rishad Noviansyah/intennadya)

============================================================
============================================================
============================================================