Kolega Kades Bojong Koneng Akan Kerahkan 4.000 Massa

CIBINONG TODAY – Siapapun tak dibenarkan melakukan intervensi terhadap proses peradilan sebuah kasus hukum pidana yang sedang ditangani aparat penegak hukum. Tindakan intervensi ini bisa dalam bentuk surat atau pengerahan massa yang tujuannya untuk memengaruhi keputusan hakim dan mengganngu langkah penindakan oleh polisi dan penuntutan oleh jaksa.

“Negara kita ini Negara hukum, bukan Negara kekuasaan. Jadi semua pihak harus menghormati dan menjujung tinggi penegakkan hukum,’’ kata pengamat hukuk, Herly H Moenara SH kepada media di Cibinong, Minggu (23/9/2018).

Pernyataan Herly ini terkait dengan beredarnya kabar bahwa Capres Prabowo Subianto berkirim surat ke PN Cibinong terkait dengan proses peradilan yang tengah dijalani Kepala Desa Bojong Koneng H Agus Syamsuddin SE dan Nurdin, warga yang didakwa menyerobot tanah milik pihak lain. Sebelumnya Bupati Bogor Nurhayanti juga berkirim surat serupa ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Pengadilan yang isinya meminta agar jaksa menangguhkan penahanan atas diri Agus Syamsuddin. Namun permintaan Bupati yang bersifat interventif ini ditolak oleh jaksa penuntut umum.

BACA JUGA :  Dijamin Nambah Napsu Makan, Ini Dia Resep Sambal Cumi Asin dan Petai yang Lezat dan Sedap

Herly mengaku belum mendapat bukti adanya surat dari Prabowo kepada PN Cibinong yang meminta penangguhan penahanan atas Kades Bojong Koneng Agus Syamsuddin. Namun Herly menyatakan tak percaya jika Prabowo melakukan tindakan seperti itu.

“Pak Prabowo itu kan orang pintar dan tahu persis sistem hukum di negeri ini. Saya menduga nama Pak Prabowo dicatut oleh pihak-pihak tertentu yang merasa terganggu atas diadilinya Kades Bgong Koneng,” kata pengacara muda ini.

Kalau pun benar Prabowo mengirim surat ke PN Cibinong terkait penangguhan penahanan,  Herly menduga ada mis-informasi. “Tapi itu sangat kecil kemungkinannya.  Karena tindakannya itu akan berbahaya dan merugikan bagi pencapresannya beliau,  bisa-bisa digoreng sama pihak lawan politiknya,’’ kata Herly. “Secara yuridis formal, hukum acara,  boleh-boleh saja Pak Prabowo meminta penangguhan penahanan.  Tapi,  apa urgensinya bagi beliau?”

BACA JUGA :  Warga Desa Cemplang Bogor Diteror Maling, Satu Bulan 5 Kali Aksi Pencurian

Menurut Herly, terkuaknya kasus penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen tanah di kawasan Bojong Koneng Sentul ini akan berimplikasi luas. Paling tidak hal ini akan menjadi pintu masuk bagi penyelidikan adanya praktik mafia tanah yang sudah puluhan tahun berlangsung di kawasan Jabodetabek, terutama di Kabupaten Bogor.

“Karena ini, saya berharap agar Pak Prabowo atau siapapun hendaknya berhati-hati dalam menyikapi kasus pertanahan di kawasan ini. Jangan sampai masuk dalam perangkap dan permainan mafia tanah yang semakin lihai,” ujarnya.

============================================================
============================================================
============================================================