DEPOK TODAY – Sidang sengketa lahan dilakukan digelar di Jl. Al Hikmah. Pancoran Mas. Depok. Penggugat, Ahmad Muchlis mengatakan pihaknya memiliki luas tanah sebesar 1.076 meter persegi karena ingin mengurus sertifikat untuk dipecah dengan beberapa saudaranya melalui notaris diketahui luas lahannya berkurang. Sayangnya sidang yang mestinya berjalanan tertib namun dicedrai dengan terjadinya aksi dugaan kekerasan verbal dan pendorongan pihak ahli waris yang dilakukan pihak lawan penggugat. Pengacara penggugat Dody Zulfan mengungkapkan dalam sidang yang digelar pada 29 Juni keluarga ahli waris mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakkan, Saat pengukuran sempat mendorong Hafidz, anak dari ahli waris dengan tangan, namun sempat direrai pihak keluarga pelapor. “Memang tadi, salah seorang anggota keluarga kami, sempat di dorong oleh pengacara terlapor, kalau memang sudah merasa kalah dan terpojok, biasanya akal manusia bisa hilang dan bisa main fisik, itu manusiawi.” Ujarnya kepada Bogor Today beberapa waktu lalu. Ditempat tepisah pengamat dan praktisi hukum Doktor Zakarias Manabe menyesalkan ada dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum advokad.
BACA JUGA :  Resep Membuat Soto Ayam Bening Khas Solo yang Sedap dan Nikmat, Bikin Ketagihan
============================================================
============================================================
============================================================