JAKARTA, TODAY — Setelah melalui lobi yang sangat alot, RAPBN tahun 2016 akhÂirnya dapat disetujui oleh DPR. Ada dua kesepakatan yang tercapai dari forum lobi pemerintah tersebut.
“Kami sampaikan draf kesÂimpulan hasil lobi pimpinan dengan seluruh pimpinan fraksi yang hadir dengan Banggar, setelah dikonsultaÂsikan dengan pemerintah,†kata pimpinan paripurna TauÂfik Kurniawan saat memulai rapat sekitar pukul 20.35 WIB di ruang paripurna geÂdung DPR, Jakarta, Jumat (30/10/2015).
Ada dua kesepakÂatan yang dicapai dari lobi-lobi anÂtara pimpinan fraksi tersebut.
Pertama, DPR RI menyetujui RUU tentang RAPBN tahun anggaran 2016 untuk disahkan menjadi UU tentang APBN tahun anggaran 2016 dengan catatan bahwa seluruh catatan fraksi merupakan bagian yang utuh dan tidak terpisahkan dalam UU tentang APBN 2016 yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah.
Kedua, mengenai Penyertaan Modal Negara (PMN) dikembalikan keÂpada komisi-komisi terkait yang akan dibahas dalam APBN-P 2016 yang akan datang. “Jadi dua draf ini sudah melalui tahapan dan satu visi dan misi. Kami mohon persetujuan anggota DPR apakÂah draf hasil lobi ini bisa disetujui?†tanya Taufik. “Setuju..!!!†sahut mayoriÂtas anggota tanpa interupsi.
Setelah menyepakati kesimpulan RAPBN 2016 tersebut, selanjutnya pariÂpurna meminta tanggapan pemerintah atas hasil kesimpulan tersebut. Pidato disampaikan oleh Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro. Dan, dewan pun menyetujui keseluruhan RAPBN 2016 disahkan menjadi UU. Jumlah angÂgarannya Rp 2.095 triliun.
Sebelumnya perdebatan sengit berÂlangsung saat dilakukan pembahasan RAPBN oleh Badan Anggaran (BangÂgar) DPR dan pemerintah. Pembahasan ini berlangsung dalam rapat dengan pemerintah dari Kamis (29/10/2015) hingga Jumat (30/10/2015) pagi.
Rapat ini dimulai pukul 17.30 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 03.00 WIB. Hasil rapat ini kemudian dibawa ke Sidang Paripurna DPR yang hingga tadi malam masih berlangsung, karena Fraksi Gerindera tetap menolak ranÂcangan anggaran tersebut.
Mayoritas fraksi menyatakan setuju Rancangan APBN ini disahkan sebagai UU APBN 2016 dalam sidang paripurÂna. Kecuali Fraksi Partai Gerindra yang sejak awal menyatakan penolakan. SeÂdangkan Fraksi PPP tidak menyatakan diterima atau ditolak, melainkan hanya persetujuan untuk diteruskan ke pemÂbahasan selanjutnya.
Menteri Keuangan (Menkeu) BamÂbang Brodjonegoro menuturkan , haÂsil pembahasan ini memberikan sinÂyal positif dalam perekonomian 2016 bahwa pemerintah dapat menjalankan desain kerangka fiskal yang lebih realÂistis. “Pemerintah akan melanjutkan program prioritas nasional, seperti infrastruktur, konektifitas , serta proÂgram nawa cita yang sudah dicanangÂkan oleh pemerintah,†ujar Bambang di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Jumat (30/10/2015).
Pengampunan Pajak
Yang menarik dalam RAPBN 2016 ini, pemerintah mematok target penerÂimaan pajak sebesar Rp 1.350 triliun. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah memastikan akan mengeÂluarkan kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak.
Direktur Jenderal Pajak , KementÂerian Keuangan, Sigit Priadi Pramudito mengatakan, proyeksinya dana yang masuk ke Indonesia diperkirakan menÂcapai Rp 2.000 triliun. Dengan potensi penerimaan pajak Rp 60 triliun.
“Dana yang masuk diperkirakan Rp 2.000 triliun. Dengan tarif 3%, kita bisa mendapatkan Rp 60 triliun,†ujar Sigit jelang paripurna RAPBN di GeÂdung DPR, Jakarta, Jumat (30/10/2015).
Sigit menyebut, dana tersebut palÂing besar datang dari Singapura. NaÂmun, Sigit tidak bisa mengungkapkan pemilik yang akan membawa pulang dananya tersebut. “Kita proyeksi itu paling banyak dari Singapura, banyak kok ,†imbuhnya.
Rencananya, pengampunan pajak akan diberlakukan selama setahun, yakni dari Desember 2015 ke Desember 2016 . Tarif yang diberlakukan adalah 3% untuk bulan pertama, kemudian 4% pada semeseter 1 tahun depan dan 6% untuk semester kedua. “Tarifnya diperÂlukan bertahap. Jadi, siapa yang paling cepat maka akan dapatkan tarif paling murah,†papar Sigit.
Pemerintah memastikan kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak akan diimplementasikan dalam waktu dekat. Hal ini seiring dengan target penerimaan pajak dalam RAPBN 2016 sebesar Rp 1.350 triliun, atau naik dari tahun ini Rp 1.294 triliun.
“RAPBN 2016 sudah menyertakan kebijakan tax amnesty di dalamnya. Kalau tidak ada itu tidak mungkin sepÂerti itu targetnya. Target pajak kan sekitar Rp 1.350 triliun, karena ada dari tax amnesty, maka agak ringan kerjaan saya,†terang Sigit.
Dalam rencananya, akan ada unÂdang-undang dan aturan teknis terkait tax amnesty yang akan diselesaikan paling lambat bulan depan. Sehingga bisa langsung diimplementasikan. PeriÂode tax amnesty adalah selama setaÂhun berlaku di 2016.
“Rencana tahun ini UU jadi, NovemÂber jadi sehingga bisa langsung diimÂplementasikan. Periodenya selama seÂtahun, bisa November atau Desember ke Desember tahun depan,†ujar Sigit.
Dia menjelaskan, mekanisme tax amnesty adalah, dengan menarik dana orang Indonesia yang selama ini menÂgendap di luar negeri. Kemudian untuk masuk ke dalam negeri, ada tarif terÂtentu yang dikenakan.
“Tarifnya yang direncanakan pemerintah adalah 3% untuk dana yang masuk November dan Desember. Kemudian naik menjadi 4% bila masuk di semester satu dan 6% di semester 2,†imbuhnya.
Sigit memastikan, tax amnesty hanya mencakup pengampunan denÂda atas penghindaran pajak yang diÂlakukan, bukan pengampunan pidana umum dan yang lainnya. Namun data dari setiap pemilik dana yang masuk akan dirahasiakan dan tidak diperboÂlehkan untuk digunakan pihak lainnya.
Tax amnesty adalah pengampunan pajak, dengan menghapus pajak teruÂtang dengan imbalan pembayaran paÂjak yang tarifnya dikenakan lebih renÂdah atau tidak dikenakan denda akibat mangkir dari pembayaran pajak. PoÂtensi dana yang disimpan di luar negeri yang dapat ditarik lewat kebijakan ini mencapai ratusan triliun.
“Dalam aturan yang dirancang tax amnesty hanya untuk pajak saja. Ini keÂbijakan yang dirancang oleh pemerinÂtah. Data yang dihimpun tidak dapat diÂjadikan untuk pidana umum atau yang lainnya, sehingga kita akan simpan,†pungkasnya.
(Alfian M|detik)