Foto : Antara
Foto : Antara

JAKARTA, TODAY — Setelah melalui lobi yang sangat alot, RAPBN tahun 2016 akh­irnya dapat disetujui oleh DPR. Ada dua kesepakatan yang tercapai dari forum lobi pemerintah tersebut.

“Kami sampaikan draf kes­impulan hasil lobi pimpinan dengan seluruh pimpinan fraksi yang hadir dengan Banggar, setelah dikonsulta­sikan dengan pemerintah,” kata pimpinan paripurna Tau­fik Kurniawan saat memulai rapat sekitar pukul 20.35 WIB di ruang paripurna ge­dung DPR, Jakarta, Jumat (30/10/2015).

Ada dua kesepak­atan yang dicapai dari lobi-lobi an­tara pimpinan fraksi tersebut.

Pertama, DPR RI menyetujui RUU tentang RAPBN tahun anggaran 2016 untuk disahkan menjadi UU tentang APBN tahun anggaran 2016 dengan catatan bahwa seluruh catatan fraksi merupakan bagian yang utuh dan tidak terpisahkan dalam UU tentang APBN 2016 yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah.

Kedua, mengenai Penyertaan Modal Negara (PMN) dikembalikan ke­pada komisi-komisi terkait yang akan dibahas dalam APBN-P 2016 yang akan datang. “Jadi dua draf ini sudah melalui tahapan dan satu visi dan misi. Kami mohon persetujuan anggota DPR apak­ah draf hasil lobi ini bisa disetujui?” tanya Taufik. “Setuju..!!!” sahut mayori­tas anggota tanpa interupsi.

Setelah menyepakati kesimpulan RAPBN 2016 tersebut, selanjutnya pari­purna meminta tanggapan pemerintah atas hasil kesimpulan tersebut. Pidato disampaikan oleh Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro. Dan, dewan pun menyetujui keseluruhan RAPBN 2016 disahkan menjadi UU. Jumlah ang­garannya Rp 2.095 triliun.

Sebelumnya perdebatan sengit ber­langsung saat dilakukan pembahasan RAPBN oleh Badan Anggaran (Bang­gar) DPR dan pemerintah. Pembahasan ini berlangsung dalam rapat dengan pemerintah dari Kamis (29/10/2015) hingga Jumat (30/10/2015) pagi.

Rapat ini dimulai pukul 17.30 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 03.00 WIB. Hasil rapat ini kemudian dibawa ke Sidang Paripurna DPR yang hingga tadi malam masih berlangsung, karena Fraksi Gerindera tetap menolak ran­cangan anggaran tersebut.

Mayoritas fraksi menyatakan setuju Rancangan APBN ini disahkan sebagai UU APBN 2016 dalam sidang paripur­na. Kecuali Fraksi Partai Gerindra yang sejak awal menyatakan penolakan. Se­dangkan Fraksi PPP tidak menyatakan diterima atau ditolak, melainkan hanya persetujuan untuk diteruskan ke pem­bahasan selanjutnya.

BACA JUGA :  Dijamin Tidur Nyenyak dengan 6 Kebiasaan Malam Hari Ini

Menteri Keuangan (Menkeu) Bam­bang Brodjonegoro menuturkan , ha­sil pembahasan ini memberikan sin­yal positif dalam perekonomian 2016 bahwa pemerintah dapat menjalankan desain kerangka fiskal yang lebih real­istis. “Pemerintah akan melanjutkan program prioritas nasional, seperti infrastruktur, konektifitas , serta pro­gram nawa cita yang sudah dicanang­kan oleh pemerintah,” ujar Bambang di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Jumat (30/10/2015).

Pengampunan Pajak

Yang menarik dalam RAPBN 2016 ini, pemerintah mematok target pener­imaan pajak sebesar Rp 1.350 triliun. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah memastikan akan menge­luarkan kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak.

Direktur Jenderal Pajak , Kement­erian Keuangan, Sigit Priadi Pramudito mengatakan, proyeksinya dana yang masuk ke Indonesia diperkirakan men­capai Rp 2.000 triliun. Dengan potensi penerimaan pajak Rp 60 triliun.

“Dana yang masuk diperkirakan Rp 2.000 triliun. Dengan tarif 3%, kita bisa mendapatkan Rp 60 triliun,” ujar Sigit jelang paripurna RAPBN di Ge­dung DPR, Jakarta, Jumat (30/10/2015).

Sigit menyebut, dana tersebut pal­ing besar datang dari Singapura. Na­mun, Sigit tidak bisa mengungkapkan pemilik yang akan membawa pulang dananya tersebut. “Kita proyeksi itu paling banyak dari Singapura, banyak kok ,” imbuhnya.

Rencananya, pengampunan pajak akan diberlakukan selama setahun, yakni dari Desember 2015 ke Desember 2016 . Tarif yang diberlakukan adalah 3% untuk bulan pertama, kemudian 4% pada semeseter 1 tahun depan dan 6% untuk semester kedua. “Tarifnya diper­lukan bertahap. Jadi, siapa yang paling cepat maka akan dapatkan tarif paling murah,” papar Sigit.

Pemerintah memastikan kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak akan diimplementasikan dalam waktu dekat. Hal ini seiring dengan target penerimaan pajak dalam RAPBN 2016 sebesar Rp 1.350 triliun, atau naik dari tahun ini Rp 1.294 triliun.

BACA JUGA :  Sinergi Jaga Ketahanan Pangan, Sekda Kabupaten Bogor Hadiri Rakor Bersama Sekda Se-Jawa Barat 

“RAPBN 2016 sudah menyertakan kebijakan tax amnesty di dalamnya. Kalau tidak ada itu tidak mungkin sep­erti itu targetnya. Target pajak kan sekitar Rp 1.350 triliun, karena ada dari tax amnesty, maka agak ringan kerjaan saya,” terang Sigit.

Dalam rencananya, akan ada un­dang-undang dan aturan teknis terkait tax amnesty yang akan diselesaikan paling lambat bulan depan. Sehingga bisa langsung diimplementasikan. Peri­ode tax amnesty adalah selama seta­hun berlaku di 2016.

“Rencana tahun ini UU jadi, Novem­ber jadi sehingga bisa langsung diim­plementasikan. Periodenya selama se­tahun, bisa November atau Desember ke Desember tahun depan,” ujar Sigit.

Dia menjelaskan, mekanisme tax amnesty adalah, dengan menarik dana orang Indonesia yang selama ini men­gendap di luar negeri. Kemudian untuk masuk ke dalam negeri, ada tarif ter­tentu yang dikenakan.

“Tarifnya yang direncanakan pemerintah adalah 3% untuk dana yang masuk November dan Desember. Kemudian naik menjadi 4% bila masuk di semester satu dan 6% di semester 2,” imbuhnya.

Sigit memastikan, tax amnesty hanya mencakup pengampunan den­da atas penghindaran pajak yang di­lakukan, bukan pengampunan pidana umum dan yang lainnya. Namun data dari setiap pemilik dana yang masuk akan dirahasiakan dan tidak diperbo­lehkan untuk digunakan pihak lainnya.

Tax amnesty adalah pengampunan pajak, dengan menghapus pajak teru­tang dengan imbalan pembayaran pa­jak yang tarifnya dikenakan lebih ren­dah atau tidak dikenakan denda akibat mangkir dari pembayaran pajak. Po­tensi dana yang disimpan di luar negeri yang dapat ditarik lewat kebijakan ini mencapai ratusan triliun.

“Dalam aturan yang dirancang tax amnesty hanya untuk pajak saja. Ini ke­bijakan yang dirancang oleh pemerin­tah. Data yang dihimpun tidak dapat di­jadikan untuk pidana umum atau yang lainnya, sehingga kita akan simpan,” pungkasnya.

(Alfian M|detik)

============================================================
============================================================
============================================================