CIBINONG TODAY – Pengangkatan 490 Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor di Gedung Tegar Beriman, Cibinong, terkesan subjektif.

Meski tak secara terbuka, Kepala Bidang Kepangkatan dan Kesejahteraan Pegawai pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor, Doni Ramdhani menjelaskan, pengangkatan merupakan bentuk apresiasi dari negara yang diberikan PNS atas usulan dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Kamis 18 April 2024

“Pengangkatan ini berdasarkan pada usulan dari Kepala SKPD-nya masing-masing. Jadi kalau kepalanya tidak mengusulkan, berarti tidak ada pengangkatan,” jelas Doni kepada usai melaksanakan pengangkatan, Senin (7/10/2019).

Tak hanya pengusul, Doni mengatakan, Kepala SKPD juga memiliki hak memberikan penilaian kepada pegawainya yang berstatus PNS untuk kemudian diajukan kepada BKPP.

BACA JUGA :  Wakil Wali Kota Bogor Hadiri Halalbihalal di Gedung Sate

“PNS tersebut mengajukan kepada kepala nya atau atasan nya. Lalu kemudian kepala itu menilai layak atau tidak untuk naik. Dari kepala itu nanti diusulkan ke BKPP dan BKPP mengusulkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara),” tuturnya.

============================================================
============================================================
============================================================