bambangsPASAL 41 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan telah mengatur, akibat putusnya perkawinan karena perceraian baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata demi kepentingan mereka.

BAMBANG SUDARSONO
Pemerhati Hukum dan HAM

Bila terjadi perselisihan mengenai penguasaan anak, maka pengadi­lan akan memberikan putusannya, apakah anak sebaiknya ikut bapak atau ibu. Sekalipun antara bapak dan ibu telah berpisah, namun segala biaya pemeliharaan dan pendidi­kan anak menjadi tanggung jawab bapak. Bila ternyata bapak tidak dapat memenuhi tanggungjawab tersebut, pengadilan dapat me­nentukan bahwa ibu ikut memikul biaya. Selain itu, pengadilan dalam amar putusannya dapat mewa­jibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu ke­wajiban bagi bekas istri.

BACA JUGA :  KUSTA, KENALI PENYAKITNYA RANGKUL PENDERITANYA

Pada prinsipnya hak asuh anak, yang diatur dalam UU Perkawinan, hanya diberikan kepada bapak atau ibu dari si anak. Bagi seorang muslim dan memiliki anak yang berusia di bawah 12 tahun, perlu pula memperhatikan ketentuan khusus sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam/KHI. Ber­dasarkan Pasal 105 huruf a, dalam hal terjadi perceraian, pemelihara­an anak yang belum mumayyiz atau belum berusia 12 tahun adalah hak ibunya. Pasal ini sebenarnya masih mengandung multi tafsir, karena baik dalam Al-Quran, Ha­dits dan berbagai literatur Fiqih tidak memberikan batasan yang jelas, berapa sebenarnya seorang dikatakan telah mumayyiz.

BACA JUGA :  DARI PREMAN TERMINAL, SEKDES HINGGA ANGGOTA DPRD PROVINSI JABAR

Namun demikian, seorang ibu bisa saja kehilangan hak asuh atas anak (hadhanah). Hal ini didasar­kan pada Pasal 156 huruf c KHI, yang menegaskan bila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicu­kupi, maka atas permintaann kera­bat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula. (*)

============================================================
============================================================
============================================================