BOGOR TODAY – Tidak hanÂya seorang pria, namun peÂrumpuan pun bisa menjadi salah satu pengedar narkotiÂka. Buktinya Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Bogor Kota (Polresta) kembaÂli membekuk seorang peremÂpuan pengedar narkotika jeÂnis sabu-sabu berinisial MUH (25), dengan barang bukti sebanyak lima klip plastik narkotika jenis sabu-sabu seÂberat kurang lebih 500 gram siap edar.
Kasat Narkoba Polres Bogor Kota, AKP Andhika Fitransyah mengatakan, pengungkapan kasus penyÂalahgunaan peredaran narÂkotika jenis sabu-sabu ini merupakan pengembangan dari tersangka RN yang terÂbukti memiliki 24 butir pil ekstasi yang ditangkap pada Sabtu (16/07/16).â€PenangÂkapan ini merupakan hasil pengembangan penangkaÂpan pelaku sebelumnya,†kaÂtanya, Senin (18/07/16).
Menurut dia, MUH dikÂetahui merupakan warga SerÂpong Garden blok C 11 no 3, Cisauk, Tangerang Selatan. Dari pengembangan kasus penangkapan sebelumnya RN, kemudian dilakukan pengejaran pelaku lainnya.
“Saat menangkap MUH tim langsung melakukan penyelidikan dengan cara observasi seputaran tempat target,†Tutur dia. Andhika menjelaskan pihaknya berhaÂsil membekuk pelaku dengan menggunakan teknik underÂcover buy, yakni dengan cara memesan barang tersebut keÂpada MUH serta menentukan tempat bertemunya.